spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Mahulu Sampaikan KUPA dan PPAS 2022, Dibahas Agar Disepakati Bersama DPRD

MAHULU – Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh, melalui Wakilnya Yohanes Avun membacakan, Nota Pengantar Penjelasan Pemerintah tentang Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Mahulu Tahun 2022. Nota pengantar dibacakan dalam sidang paripurna DPRD Mahulu masa sidang ke II di ruang rapat Bappelitbangda Mahulu, Jumat (13/8/2022).

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Mahulu Tiopilus Hanye tersebut, wabup menjelaskan, beberapa hal yang menjadi dasar dilakukannya Perubahan pada APBD Kabupaten Mahulu Tahun 2022.

Yakni perubahan dan penyesuaian dari pendapatan. Sebab, target dari proyeksi pendapatan mengalami peningkatan sekitar 19,82%. Atau bertambah sebesar Rp 215 miliar dari target semula pada APBD Murni Tahun 2022 sebesar Rp 1,088 triliun menjadi Rp 1,3 triliun.

“Dengan demikian, antara Pendapatan setelah penyesuaian dari target yang akan dicapai pada Tahun Anggaran 2022 dan Belanja pada APBD murni mengalami defisit sebesar Rp 27,6 miliar. Antara Pendapatan pada APBD Perubahan Tahun 2022 dan Belanja pada APBD Murni Tahun 2022 mengalami defisit, sehingga Belanja pada APBD Perubahan harus disesuaikan dengan pendapatan dan pembiayaan,” jelas Wabup.

Wabup menambahkan, di samping itu ada beberapa program/kegiatan yang harus dilakukan pergeseran mata belanja untuk melakukan efesiensi dan efektivitas penggunaan anggaran. Upaya ini agar dapat membantu menutupi defisit pada APBD Perubahan Tahun 2022.

“Sedangkan dari sisi belanja lainnya, pada Perubahan APBD Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2022, terdapat anggaran yang harus “dialokasikan” oleh Pemerintah Kabupaten Mahulu, tetapi belum diakomodasi pada APBD Murni Tahun 2022,” ucap Wabup Yohanes Avun.

Wakil Ketua I Tiopilus Hanye, menyampaikan beberapa ketentuan yang mendasari rapat paripurna yang di atur dalam beberapa aturan. Pada hakikatnya, menyatakan, kepala daerah memformulasikan, yang tidak sesuai dengan APBD, kedalam KUPA APBD, serta PPAS, berdasarkan perubahan RKPD.

“Disertakan juga dengan penjelasan mengenai perbedaan asumsi, dengan kebijakan umum anggaran yang ditetapkan tersebut, sebelumnya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, KUPA dan PPAS dibahas bersama dan disepakati menjadi perubahan KUA dan PPAS, dengan rapat paripurna. Rapat paripurna juga dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra drg Agustinus Teguh Santoso, Kepala BPKAD Yohanes Andi Abeh, dan diikuti oleh sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Mahulu, secara virtual, dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Mahulu. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img