spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penerbitan Paspor Melonjak di Bontang, Paling Banyak untuk Umrah

BONTANG – Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Samarinda di Bontang mencatat data selama beroperasi dan menjadi kantor pembantu keimigrasian dari September 2020 hingga Juli tahun 2022. Selama periode tersebut, tercatat sebanyak 955 paspor baru dan 969 pengurusan paspor pengganti diterbitkan.

Rinciannya, untuk tahun 2020, diterbitkan sebanyak 52 paspor baru dan 93 paspor pengganti. Sedangkan tahun 2021, sebanyak 160 pengurusan paspor baru dan 241 paspor pengganti. Dari data itu, pengurusan baik paspor baru maupun paspor pengganti didominasi untuk keperluan umrah dan wisata.

Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Yudi Rioka Suplan menjelaskan, Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Samarinda yang ada di Bontang, secara total telah menerbitkan paspor baru dan pengganti sebanyak 1.924.

Pengurusan paspor di Bontang terbanyak, didominasi oleh masyarakat yang ingin menunaikan ibadah umrah. Jumlah tersebut bukan hanya warga Bontang, tapi juga Kutai Timur dan Kutai Kartanegara.

“Di Kalimantan Timur untuk wisata religi atau umrah dalam pengurusan paspor paling tinggi. Salah satunya terbesar dari Kutim. Selain umrah, juga didominasi wisata luar negeri,” kata Yudi Rioka Suplan kepada Mediakaltim.com, Jumat (12/8/2022).

Untuk negara tujuan, tambah Yudi keimigrasian mencatat ada beberapa tujuan seperti Arab Saudi, Eropa, Malaysia, Singapura dan Thailand. “Yang paling banyak ya ke Arab Saudi karena untuk urusan umrah,” kata Yudi.

Disebutkan pula, kantornya saat ini menangani pengurusan paspor dari warga beberapa wilayah yang memang sesuai kebutuhannya pada saat pindah domisili.

“Tidak ada keharusan domisili. Bisa diurus dimana saja. Semua kantor imigrasi sama. Misalkan ada warga dari luar seperti Jakarta atau Sulawesi bisa diurus di kantor sini (kantor imigrasi Bontang),” papar Yudi.

Dia menambahkan, untuk pengurusan paspor baru, tetap harus dilengkapi dengan syarat KTP-el, kartu keluarga, akta lahir/surat nikah/ijazah. “Untuk paspor penggantian di atas tahun 2009 hanya menggunakan KTP-el dan paspor lama. Untuk baru meminta dokumen tambahan sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.

Yudi menyebutkan, pihaknya sering mengalami hambatan dalam pembuatan paspor, seperti perbedaan data identitas diri, ijazah maupun dokumen kependudukan. “Kita tidak mengenal perbedaan data. Kalau ada perbedaan data, kita mengarahkan untuk perbaikan data. Karena kalau ada perbedaan data paspor tidak dapat dilanjutkan,” jelasnya.

Disebutkan pula, tahun ini jumlah pengurusan paspor mengalami kenaikan karena pada tahun sebelumnya masih masa pandemi Covid-19. Dimana pada tahun 2020 dan 2021 ada pengetatan untuk berkunjung ke luar negeri. Pada tahun 2022 terjadi kenaikan sebanyak 743 orang yang mengurus paspor baru dan 635 orang mengurus penggantian paspor.

Penambahan terjadi semenjak ada pelongaran khususnya saat umroh sudah diizinkan kembali. “Ada pembatasan ke luar negeri. Makanya ‘kan untuk yang membuat paspor animo masyarakatnya berkurang pada tahun sebelumnya,” sebutnya.

Pihaknya juga terus mengimbau masyarakat mencari informasi melalui kanal resmi imigrasi di media sosial maupun media elektronik. “Tetap kita berikan mengikuti kebijakan pemerintah pusat,” tutupnya. (yah)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img