spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelecehan Seksual di Bontang, Pimpinan Ponpes Akhirnya Ditahan setelah Pemeriksaan

BONTANG – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Bontang Selatan, berinisial FM terkait pelecehan seksual terhadap salah satu santriwatinya, akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

Hal ini dikonfirmasi langsung AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto. Sebelumnya, pemeriksaan sempat tertunda karena tersangka sedang sakit.

“Awalnya tertunda karena tersangka sakit, dan sekarang pimpinan Ponpes datang untuk memenuhi panggilan Polres Bontang,” ucapnya, Rabu (03/01/2024).

Pimpinan Ponpes diperiksa mulai pukul 14.00 Wita hingga pukul 18.30 Wita, didampingi oleh kuasa hukumnya di ruang Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Hasil pemeriksaannya menyebabkan FM, sebagai Pimpinan Ponpes, secara resmi kami tahan di Polres Bontang,” tambahnya.

Hari Supranoto menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan penyidik didasarkan pada dua alat bukti yang kuat, sehingga penahanan langsung dilakukan sesuai Pasal 20 KUHPidana.

“Kami memiliki dua alat bukti dan fakta-fakta hukum yang kuat. Sesuai Pasal 20 KUHPidana, penyidik yakin untuk melakukan penahanan,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Dewan Sarankan Bekas Gedung Uji KIR Dimanfaatkan KBM TK Plus Al Muhajirin

Pimpinan Ponpes ini juga akan menjalani tahap awal penahanan selama 20 hari ke depan. Pihak kepolisian telah mempertimbangkan semua proses dengan berhati-hati selama kasus ini berlangsung.

“Selanjutnya, Satuan Reserse Kriminal akan melengkapi berkasnya dan menyerahkannya kepada Kejaksaan Negeri Bontang untuk diproses lebih lanjut,” paparnya.

Berdasarkan ketetapan tersebut, tersangka FM dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Kami akan menahan tersangka selama 20 hari dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Pengacara pimpinan Ponpes, Bahrodin, menyampaikan bahwa kliennya sudah menjalani rangkaian pemeriksaan dengan total 34 pertanyaan yang diterima.

“Klien saya sudah diperiksa sebagai tersangka, kami akan mematuhi semua proses hukum yang berlaku,” tutupnya.

Penulis: Dwi S

Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img