spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelatihan Konvensi Hak Anak, Upaya Menuju Kota Layak Anak

BONTANG – Dalam rangka pemenuhan hak anak untuk mendorong terjadinya Kota Layak Anak (KLA),  Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) gelar pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA).

Pelatihan ini diikuti 50 peserta dari instansi vertikal, OPD Pemkot Bontang dan 15 kelurahan yang masuk dalam gugus tugas kota layak anak.

Kepala Dinas PPKB, Bahauddin mengatakan untuk pemenuhan kota layak anak, diperlukan konvensi hak anak sebagai dasar dalam pemenuhan hak-hak anak. Ia mengatakan setiap sumber daya manusia dituntut memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas tentang persoalan seputar anak. Wacana tentang anak ini tidak bisa lepas dari konvensi hak anak, karena konvensi inilah yang menjadi dasar bagi dunia internasional termasuk Indonesia dan Kota Bontang pada khususnya untuk memandang permasalahan yang dihadapi anak, sehingga Kota Bontang dapat melaksanakan pembangunan berperspektif hak anak.

“Konvensi hak anak adalah sebuah perjanjian internasional yang disepakati oleh hampir seluruh negara di dunia, yang menetapkan hak-hak dasar anak-anak. Konvensi ini menyatakan bahwa setiap anak memiliki hak untuk hidup, perkembangan, perlindungan, dan partisipasi,” kata Bahauddin, Senin (4/3/2024) saat pembukaan KHA di Auditorium tiga dimensi.

Selanjutnya, Ia juga mengatakan pelatihan konvensi hak anak dilaksanakan dalam rangka pemenuhan hak anak di mana setiap sumber daya manusia khususnya yang tergabung di satuan gugus tugas KLA dituntut memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas tentang persoalan seputar anak.

“Pembangunan berperspektif hak anak memerlukan proses yang berkesinambungan dari berbagai pihak. Pelatihan konvensi hak anak menjadi sangat penting untuk meningkatkan komitmen guna mendorong pengarusutamaan hak anak. Semakin banyak yang tahu, maka harapannya semakin banyak yang mau peduli terhadap perlindungan anak,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Perlindungan Anak DPPKB, Nurhidayah mengatakan konvensi hak anak berisi mengenai 31 hak-hak anak menurut Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang juga diambil dari piagam konvensi hak anak.

Ia melanjutkan bahwa KHA merupakan perjanjian mengikat secara yuridis dan politik antar berbagai negara yang mengatur tentang hak dasar anak dimanapun di dunia yaitu hak hidup, berkembang, terlindungi dari pengaruh buruk, penyiksaan dan eksploitasi serta berpartisipasi secara utuh dalam lingkup keluarga, sosial maupun budaya.

“Secara berkala setiap tahunnya sejak 2019, DPPKB menyelenggarakan pelatihan KHA bagi berbagai aspek dari mulai lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak, forum anak, satuan pendidikan/sekolah dan pengurus rumah ibadah,” katanya.

Selain itu, tujuan pelatihan KHA yakni meningkatkan komitmen guna mendorong pengarusutamaan hak anak di Kota Bontang, meningkatkan pemahaman peserta tentang implementasi konvensi hak anak dan meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dalam pembangunan pemerintah yang berpihak pada anak.

“Salah satu tujuannya sebagai upaya untuk percepatan dalam pemenuhan salah satu indikator kota layak anak terkait indikator kelembagaan yang berkontribusi besar bagi perwujudan peningkatan kategori Bontang menuju kota layak anak kategori utama,” terangnya.

Penulis: Yahya Yabo
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img