spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelaku Penggelapan Mobil Rental Diringkus 1 Orang Masuk DPO

TANJUNG REDEB – Polres Berau membekuk pelaku sindikat penggelapan mobil rental di Kabupaten Berau. Dari 3 tersangka, satu orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Masing-masing berinisial MY, MS dan S. Mereka berhasil membawa kabur dua kendaraan roda empat.

Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo membeberkan, pengungkapan sindikat penggelapan mobil rental tersebut diketahui setelah adanya laporan dari salah satu pemilik jasa rental mobil yang mengaku mobil miliknya tak kunjung kembali setelah disewa oleh pelaku yang tidak bisa dihubungi. Dari laporan itulah, polisi langsung bergerak dan menangkap para pelaku.

Kejadian tersebut dilaporkan korban pada 14 Agustus lalu. Tersangka MY melakukan modus menyewa mobil rental milik korban pada 4 Agustus. MY mengelabuai korban dengan memberikan KTP palsu. Pelaku juga memberikan uang muka sebesar Rp 1,5 juta untuk membuat pemilik mobil percaya melepaskan mobilnya untuk disewa oleh pelaku.

Kemudian langsung dibawa kabur tanpa sepengetahuan pemilik dan dibawa ke Samarinda untuk dipindahtangankan.

“Setelah berhasil mendapatkan satu mobil, tersangka mencari mobil lain untuk digelapkan dengan modus yang sama pada 8 Agustus,” jelasnya, Selasa (22/8/2023).

BACA JUGA :  Pembangunan Pelabuhan Teluk Sulaiman Butuh Rp 25 Miliar Lagi

Menurut pengakuan pelaku sendiri, Dia memperoleh keuntungan sebesar Rp 14 Juta, namun baru dibayarkan Rp 3 Juta.

Diceritakannya, tersangka sendiri berhasil dibekuk di Gang Dimas Jalan Singkuang Kecamatan Tanjung Redeb. Satu tersangka lainnya MS berhasil dibekuk Polres Samarinda. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain berinisial S.

“Pelaku MS sebagai penerima di Samarinda dan
mencari pembeli mobil hasil dari modus rental di Berau untuk di jual di sana,” terangnya.

Selain membekuk pelaku, Polres Berau juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 2 unit mobil, 1 buah ponsel, 3 KTP palsu, dan 1 STNK.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka terjerat pasal 372 KUHPidana dan 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Sejauh ini, kata Dia, baru dua orang yang melaporkan ke Polres terkait penggelapan mobil rental tersebut. Pihaknya mengimbau kepada semua pemilik rental di Berau agar tetap berhati-hati dan mengkonfirmasi identitas penyewa dengan jelas.

“Modus seperti ini sering terjadi, harap selalu berhati-hati. Jangan sampai ini terulang lagi di Berau,” imbaunya. (mnz/dez)

BACA JUGA :  Kelay Miliki BTS Namun Tak Berfungsi Maksimal, Begini Penjelasan Kadiskominfo Berau

Pewarta: Amnil Izza

Editor: Dezwan

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img