spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pedofil di Loa Kulu Kukar Sudah Beraksi 3 Tahun, Korbannya 6 Bocah Laki-laki

TENGGARONG – Berakhir sudah aksi liar pedofil asal Kecamatan Loa Kulu, sebut saja Betet, pemuda 24 tahun. Setelah selama 3 tahun terakhir ini, beraksi dengan mencabuli 6 bocah laki-laki usia belasan tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Betet diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Loa Kulu, pada Senin (6/3/2023) malam. Saat ia sedang beristirahat di kamarnya.

Aksi pencabulan diketahui pada Minggu (5/3/2023), sekitar pukul 04.00 WITA menjelang subuh. Saat ada kegiatan di sekolah salah satu korban, di mana pada saat itu pelaku yang menjadi pembina kegiatan tersebut. Saat korban tertidur pulas, disitulah pelaku melakukan aksi bejat, dengan meraba tubuh hingga kemaluan korban. Bahkan korban sempat melakukan penolakan.

“Diketemukan dengan kakak pembina lainnya, kok tidur disitu, ada disitu tidur disamping dan satu selimut dengan korban,” ujar Kapolsek Loa Kulu, IPTU Rachmat Andika Prasetyo, Selasa (7/3/2023).

Setelah dilakukan pendalaman oleh Unit Reskrim Polsek Loa Kulu, akhirnya didapati fakta terkait 4 korban anak-anak berjenis kelamin laki-laki lainnya.
Modusnya pun dengan cara mengajak bermain gawai pintar, di rumah pelaku. Saat korban asyik fokus bermain, pelaku membuka celana salah satu korban. “Korban sempat berontak, tapi dipaksa pelaku,” lanjut Andika.

Pelaku pun dikatakan Andika, hanya sampai sebatas menggerayangi para korban. Namun mirisnya, ada salah satu korban yang diperlakukan tidak senonoh, hingga 4 kali.

Sementara itu, Konselor Psikologi UPT PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, Djuriana, pendampingan terus dilakukan sejak mulai dilakukan pengumpulan keterangan para korban. Setelahnya, akan dilakukan pemeriksaan asesmen psikologi pada para korban. Memastikan penanganan apa yang cocok untuk masing-masing korban.

“Petugas psikologi yang asesmen sejauh mana trauma anak, ada beberapa anak yang lumayan trauma tinggi, ada beberapa anak yang diperlakukan tidak menyenangkan,” jelas Djuriana.

“Setelah pendampingan (pemeriksaan di Polsek) ini melanjutkan visit ke rumah korban untuk lanjutkan asesmen psikologi, dan psikiater,” tutup Djuriana.

Kini pelaku pedofil sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Loa Kulu. Pelaku terancam dengan Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img