spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pahamkan Masyarakat Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kadir Tappa Kenalkan Perda Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2020

BONTANG – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, Abdul kadir Tappa mensosialisasikan penyebarluasan Perda Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Sabtu (29/7/2023) di Hotel Tiara Surya.

Kadir Tappa menjelaskan, bahwa sosialisasi kali ini serentak dilaksanakan di beberapa kota di Kaltim, dan sosialisasi Perda Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2020 ini sudah kedua kalinya dalam tahun ini.

“Masyarakat masih banyak yang belum tau kalau provinsi sudah menghasilkan berpuluh-puluh perda. Masyarakat perlu tahu tentang aturan apa yang memayungi permasalahan tersebut,” ujar Kadir Tappa dalam sambutannya.

Selaku pemateri, Syapriansyah menyampaikan, masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berupa pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.

“Semua pihak punya peran. Tergantung dimana posisi kita. Peran ini kita lakukan bersama-sama agar kita bisa bersama menjaga lingkungan,” kata Kabid Pengendalian Pencemaran Kerusakan dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Bontang itu.

Ditambahkannya, tanggung jawab lingkungan bukan hanya pada pelakunya saja tetapi setiap orang punya tanggung jawab.

“Tujuan perda ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas lingkungan hidup, agar dapat menunjang kehidupan manusia dan lingkungan sekitar,” tegasnya. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img