BONTANG – Syarat penyerahan dukungan Basri Rase – Chusnul Dhihin dikembalikan KPU Kota Bontang dikarenakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Azis Maidy Muspa menjelaskan aplikasi di Silonkada untuk penyerahan dukungan telah memenuhi syarat sebanyak 16.395 dukungan. Namun, dikatakan bahwa ada dua dokumen yang belum disubmit oleh tim relawan Basri – Chusnul.
Azis menambahkan bahwa dalam PKPU nomor 2 tahun 2024, juknis dan surat KPU RI 707 diterangkan bahwa syarat dukungan harus diupload atau dokumen digital dan diserahkan secara fisik.
“KPU Bontang melihat di Silonkada sebanyak 16.395 dukungan. Namun jumlah dukungan memenuhi. Tapi yang tidak memenuhi syarat adalah dalam hal dokumen yang disubmit. Yakni dua dokumen seperti surat penyerahan dukungan dan dokumen jumlah dukungannya,” kata Azis Maidy Muspa, Kamis (16/5/2024) di Grand Hotel Equator.
Dia membeberkan, ada dua dokumen yang seharusnya disubmit paling akhir 2.30 Wita. Tapi sayangnya tidak disubmit oleh tim relawan Basri – Chusnul sebagai penyerahan syarat dukungan sehingga kini dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Padahal, waktu 3×24 jam diberikan KPU untuk pemenuhan syarat dokumen yang belum disubmit di Silonkada KPU tersebut. “Hingga 2.30 wita, 16 Mei 2024, TMS berdasarkan dua dokumen yang tidak terupload atau tersubmit,” kata Azis.
Penulis: Yahya Yabo
Editor: Nicha R