spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Operasi Zebra Mahakam 2023 Dimulai

PASER– Upaya meningkatkan kedisiplinan pengendara di Kabupaten Paser, Kepolisian Resort (Polres) Paser melaksanakan Operasi Zebra Mahakam 2023. Hal itu ditandai dengan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Mahakam Tahun 2023, Senin (4/9/2023).

Apel gelar pasukan tersebut diikuti sejumlah personel gabungan, yang terdiri dari Polres Paser, Kodim 0904/Psr, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser.

Kapolres Paser, AKBP Kade Budiarta menyampaikan, data pelanggaran yang tercatat sejak 2 tahun lalu atau 2021 hingga kini mengalami peningkatan. Pada Operasi Zebra Mahakam 2021 sebanyak 23 pelanggaran dan 191 teguran telah dilakukan.

Namun pada Operasi Zebra Mahakam tahun 2022 terdapat, 39 Pelanggaran, 235 teguran serta kecelakaan lalu lintas (lakalantas) sebanyak 2 peristiwa dengan satu korban meninggal dan satu luka berat.

“Dari data yang ada, cukup menunjukkan bahwa tingkat kedisiplinan pengendara di wilayah Kabupaten Paser masih belum cukup baik. Bahkan dari pelanggaran lalu lintas mengakibatkan hal fatal, salah satunya kecelakaan lalu lintas,” ucap Budiarta.

Untuk itu, Kapolres Paser menegaskan kepada jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Paser. Agar melakukan Inovasi yang efektif, sehingga mampu meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas di lingkungan Kabupaten Paser.

“Satlantas Polres Paser harus mampu mempersiapkan langkah-langkah yang efektif dan dapat meningkatkan kesadaran para pengguna jalan. Sehingga pengendara bisa lebih patuh dan disiplin, dengan demikian Kamseltibcar Lantas dapat terwujud,” jelasnya.

Pada pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam tahun 2023 ini. Budi menekankan kepada seluruh personel untuk mampu melaksanakan giat dengan mengedepankan sikap preemtif dan preventif yang persuasif serta humanis.

“Lakukan dengan cara yang baik, layak, yaitu dengan cara preemtif dan preventif, sehingga kedisiplinan masyarakat akan meningkat atas dasar kesadaran dari diri sendiri,” ujarnya.

Adapun sembilan pelanggaran yang akan menjadi prioritas penindakan. Yakni, tidak menggunakan helm ber SNI, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan safety belt.

Selain itu pengendara dalam pengaruh alkohol, menggunakan handphone saat berkendara, kendaraan Over Dimensi/Loading (Odol), penggunaan rotator dan sirine yang bukan peruntukannya, dan penggunaan plat yang tidak sesuai standar.

Pewarta : Bhakti Sihombing
Editor : Nicha Ratnasari

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img