spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Menuju Penetapan DCT, Tidak Ada Pergantian dari Parpol

PASER – Proses pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser dipastikan tidak mengalami pergantian.

Pasalnya, menurut Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi, tidak ada Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang mengajukan pada proses verifikasi ini.

“Hingga batas akhir tidak ada satupun partai politik yang mengajukan penggantian Bacelag DPRD Paser, sehingga KPU Paser akan terus melakukan verifikasi berkas pasca pencermatan DPT,” kata Ahyar.

Menurutnya, jika ada penggantian prosesnya sama dengan sebelumnya. Parpol dapat mengganti Bacaleg yang berhalangan tetap dengan persetujuan dari DPP atau sebutan lainnya parpol.

Lanjut dia, penggantian juga dapat dilakukan apabila ada Bacaleg yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan. Pun dengan kondisi sakit, jika hanya sakit biasa tak akan diakomodir untuk dilaksanakan penggantian.

“Apabila hanya sakit saja tidak bisa diakomodir untuk penggantian. Berdasarkan pasal 75,76 dan 77 PKPU 10 Tahun 2023 bahwa sakit bukan bagian dari berhalangan tetap,” tandanya.

Diketahui, selama tahapan pencermatan DPT, terdapat 8 Parpol mengajukan perubahan pada  Daftar Calon Tetap (DCT). Ketua KPU Paser, Abdul Qayyim Rasyid menyebut parpol yang mengajukan perubahan adalah Gerindra, PDIP, PPP, PAN, Perindo, Golkar, Demokrat dan Hanura.

“Perubahan yang dimaksud adalah penggantian calon, perubahan nomor urut, pergeseran Dapil (Daerah Pemilihan), dan melengkapi berkas,” tutur Qayyim.

Pewarta : Bhakti Sihombing
Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img