spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mayoritas Personel Satpol PP PPU Berstatus THL, Margono; Sesuai Aturan Harus PNS

PPU – Sebagian besar personel Satpol PP Penajam Paser Utara (PPU) masih berstatus tenaga harian lepas (THL) atau biasa disebut honorer. Hal ini dipandang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan bisa menghambat pekerjaan penegakan.

Kepala Satpol PP PPU, Margono Hadi Sutanto menjelaskan dalam menjalankan tugasnya, status pihaknya telah diatur dalam perundang-undangan. Salah satunya yaitu UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Bahwa dalam Pasal 256 ayat 2, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Polisi pamong praja diangkat dari pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan. Di situ disebutkan PNS bukan yang lain,” ujarnya, Rabu (1/11/2023).

Untuk diketahui, di instansi Satpol PP PPU terdapat 248 pegawai. Terdata sebagai PNS hanya 39 orang. Sementara sisanya, sebanyak 209 tenaga masih berstatus THL.

“Itu artinya, 80 persen tenaga kerja di Satpol PP PPU masih berstatus THL,” sebtu Margono.

Menurutnya, persoalan mayoritas petugas Satpol PP berstatus THL ini juga terjadi di banyak daerah di Indinesia. Pun sama, mereka juga tengah memperjuangkan hak mereka untuk bisa menjadi PNS.

BACA JUGA :  Satpol PP PPU Gelar Sosialisasi Kesiapan Satlinmas Riko Hadapi Bencana Banjir

“Kenapa PNS, karena memang di dalam aturan sudah disebutkan begitu. Satpol PP adalah PNS dan ada pasal yang mengatur seperti itu,” tegasnya.

Hal ini, sambung Margono, berimplikasi pada kerja-kerja personel dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai penegak perda dan perkada. Seperti terkait beberapa penertiban yang dilakukan pegawai berstatus THL pada penindakan PNS tak disiplin.

“Ya bagaimana kalau dia mau menegakkan aturan, kalau dia sendiri statusnya masih honorer,” tukasnya.

Lebih lanjut, persoalan ini juga beberapa kali disampaikan ke Pemkab PPU, Pemprov Kaltim bahkan ke pusat melalui Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FK-BPPPN). Pun telah disampaikan ke Pemprov Kaltim saat uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) belum lama ini.

“Ketua FK-BPPPN sempat menghadap Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan perihal status tersebut. Jadi harapan kawan-kawan ini, mereka bisa diangkat sebagai PNS. Termasuk yang di PPU ini,” tutup Margono. (ADV/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img