PASER – Kepolisian Sektor (Polsek) Kuaro wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Paser meringkus 2 pemuda berinisial AS (21) dan SE (24) atas dugaan tindak pidana pencurian material mesin kendaraan tradisional.
Kapolsek Kuaro, IPTU Andi Ferial menyatakan, keduanya ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari pemilik kapal tradisional jenis ketinting yang mengaku kehilangan as mesin kapal, sesaat hendak memancing.
Peristiwa itu terjadi di Desa Klempang Sari, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, pada Senin (28/8/2023). “Pelapor hendak mengecek kapal ketinting miliknya, namun setelah di cek, ternyata as ketintingnya sudah tidak ada,” kata Andi, Rabu (30/8/2023).
Usai mengetahui bagian mesin kapal tersebut hilang, lanjut Andi, pelapor kemudian mencari tahu penyebab terjadinya kehilangan itu. “Saat itu, pelapor bersama warga sekitar bersama-sama mencari di sekitar area kejadian namun barang yang dicari tidak ditemukan,” tambahnya.
Setelah proses pencarian, pelapor kemudian mendapatkan informasi adanya salah satu warga Desa Klempang Sari, Kecamatan Kuaro yang dicurigai sebagai pelaku karena kerap kedapatan melakukan pencurian.
Dari informasi itu, pelapor lalu mengkonfirmasi kepada para pelaku. Meski awalnya tidak mengetahui, namun tak lama pelaku membenarkan perbuatannya. “Pelaku sempat mengelak, namun saat didesak oleh pelapor barulah terlapor mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Dari pengakuan pelaku yang ditemui oleh pelapor, ia melakukan pencurian bersama satu orang rekannya. Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp2,5 juta dengan barang yang hilang.
Tak cukup sampai di situ, pada hari yang sama setelah pelaku diamankan, salah seorang warga lainnya turut mengaku kehilangan mesin penyedot air. Saat turut ditanyai, pelaku juga mengakui perbuatannya.
Atas rentetan peristiwa tersebut, petugas Polsek Kuaro dengan cepat mendatangi lokasi kejadian guna mengamankan para pelaku pencurian. “Korban mengalami kerugian mencapai Rp2,6 juta, untuk pelaku kedua kita amankan di tempat pencucian,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku diamankan di Polsek Kuaro guna proses hukum lebih lanjut. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP.
Pewarta : Bhakti Sihombing
Editor : Nicha Ratnasari