spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lupakan Mudik Lebaran, Kurva Kasus Corona Belum Melandai, Pemerintah Pangkas 5 Cuti Bersama 2021 

JAKARTA – Masa liburan Lebaran tahun 2021 dipastikan lebih pendek. Tak seperti tahun-tahun sebelumnya yang bisa sampai satu minggu penuh, di Lebaran tahun ini waktu berkumpul dengan keluarga paling lama 3 hari. Selepas itu, lanjut kerja seperti biasa.

Ini menyusul terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) No 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB No 642 Tahun 2020, No 4 Tahun 2020, No 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Penerbitan SK diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama Tahun 2021 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Hadir pula Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama Nizar Ali, Sekjen Kementerian Tenaga Kerja, Asops Kapolri, dan Pejabat Eselon 1 Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.

“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja,” ujar Muhadjir dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Senin (22/02/2021).

Cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Sedangkan cuti bersama yang tetap adalah 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021. Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, lanjut Muhadjir, dimaksudkan untuk memudahkan kepolisian dalam mengelola pergerakan masyarakat. “Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” tegas Muhadjir.

Menko PMK menjelaskan, alasan utama pengurangan libur, karena kurva peningkatan kasus Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan. Sehabis libur panjang, lanjut dia, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu program vaksinasi sedang berjalan. “Oleh karena itu, Pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat,” tuturnya.

Pemerintah juga tetap mengimbau agar masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19. “Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada,” tegas Muhadjir.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, liburan panjang  sebelumnya yang memicu mobilitas tinggi masyarakat berakibat pada peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 antara 30-40%.

Peningkatan ini lanjut Menkes, terlihat paska-liburan panjang Lebaran, Natal dan tahun baru 2021. Untuk itu, pada liburan panjang tahun ini, pemerintah mengimbau masyarakat untuk menikmati liburan di rumah saja. “Jangan sampai yang sudah kita lakukan bagus sekarang, kemudian harus kita ulangi ada kenaikan kasus terkonfirmasi 30-40 persen. Ada tekanan ke rumah sakit, ada banyak tenaga Kesehatan terkena dan berisiko fatal lagi. Dengan cara kita melakukan pembatasan saat liburan nanti,” kata Menkes. (red2)

Libur Nasional 2021 (terbaru)

1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
2 April: Wafat Isa Al Masih
1 Mei: Hari Buruh Internasional
13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal

BACA KORAN DIGITAL MEDIA KALTIM SETIAP HARI, GRATIS

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img