spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Limbah Diduga Beracun Disebar di Pemukiman, Puluhan Warga Mual-Muntah, Disebut  Bekas Material Perluasan Kilang Balikpapan

BALIKPAPAN – Sengatan matahari menjalar di permukaan Jalan Letnan Jenderal Suprapto, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, ketika beberapa kendaraan berbadan besar hilir-mudik. Truk-truk tersebut memasuki sebuah pekarangan berpagar kawat di RT 9. Dari dalam bak, kendaraan menumpahkan material tanah yang diduga mengandung limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).

Hanya beberapa jam setelah bongkaran, Rabu (10/3/2021) sore, warga sekitar disergap bau tak sedap. Sayid Assegaf, seorang pengacara yang baru pulang dari Pengadilan Negeri Balikpapan, kaget dengan fenomena itu. Sayid bersama istri dan tiga anaknya tinggal di Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia (DPC KAI) Balikpapan. Di sebelah sekretariat itulah, tanah-tanah tadi dibuang.

“Waktu saya pulang, warga sudah ramai berkumpul di pinggir jalan. Istri saya bilang ada orang buang tanah. Baunya menyengat. Kami pusing. Anak saya mual-mual sampai muntah,” tutur Sayid kepada kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com, Rabu (17/3/2021).

Sayid bersama sejumlah tetangga lantas menemui para sopir pembawa tanah. Ia menerima informasi bahwa tanah penghantar penyakit itu berasal dari proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Kilang Balikpapan. RDMP adalah proyek revitalisasi kilang lama untuk menambah produksi minyak dalam misi ketahanan energi nasional. Dalam siaran di laman resmi Pertamina, RDMP Kilang Balikpapan disebut akan bertambah hingga 100 ribu barel per hari atau naik 38 persen dari kapasitas sebelumnya 260 ribu barel per hari.

Kembali di Baru Ulu, Sayid bersama sejumlah ketua RT, lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa setempat kemudian berembuk. Mereka bermufakat agar tanah tersebut dipindahkan ke luar Baru Ulu untuk mencegah dampak yang lebih berat. Sayid juga menghubungi RDMP untuk memberitahukan keputusan warga.

“Begitu disampaikan, pihak RDMP kaget. Mereka bilang, ‘ini barang, kok, bisa ke luar?’ Saya katakan kalau satu-dua rit mungkin benar suatu kesalahan. Tapi ini sudah 46 rit. Ada juga kabar bahwa kalau ini lolos, dimasukkan 1.000 rit. Jadi ini bukan kesalahan,” jelas Said.

Sayid dan warga terus mendesak RDMP memindahkan tanah buangan di RT 9. Setelah perdebatan panjang, RDMP akhirnya memindahkan limbah ke lokasi yang lain. Proses tersebut dikawal warga sampai pukul empat pagi pada Kamis (11/3/2021). Walaupun sudah dipindahkan, sisa-sisa tanah yang diduga mengandung limbah B3 masih ada. Pada saat reporter kaltimkece.id, jejaring mediakaltim.com ke lokasi pada Selasa (17/3/2021), bau menyengat masih tercium.

Sayid mengatakan, warga meminta RDMP bertanggung jawab. Ada empat tuntutan yakni meminta RDMP merehabilitasi lokasi pembuangan, memeriksa secara berkala, dan mengganti-rugi dalam bentuk kompensasi. Ganti rugi ditujukan kepada para korban yang sakit. Tuntutan terakhir adalah menindak tegas pihak yang menaruh limbah tersebut di Baru Ulu.

“Kalau tuntutan tidak juga diindahkan, tentu kami mengambil upaya hukum untuk menyikapi kasus ini,” tegasnya.

Ketua RT 9, Baru Ulu, Syahrkawi Mawi, membenarkan seluruh kejadian tersebut. Dari catatannya, sekitar 80 orang jatuh sakit. Mereka berasal dari RT 9 dan RT 42 di Baru Ulu.

“Kalau di RT 9, sekitar 60 orang yang menjadi korban. Mereka rata-rata pusing, mual, dan muntah-muntah,” sebut Syhrkawi. “Tapi sudah diperiksa semua kesehatannya oleh pihak RDMP di puskesmas,” imbuh pria 50 tahun itu.

Sampai saat ini, RDMP disebut masih merehabilitasi lokasi pembuangan limbah di RT 9. Tanah sedalam 50 sentimeter dari permukaan diambil untuk dipindahkan.

Corporate Secretary RDMP Balikpapan, Baby Reno Marina Shahputri, membantah bahwa tanah yang dibongkar adalah limbah beracun. “Maaf, itu bukan limbah tetapi tanah uruk dari proyek,” kata Reno melalui pesan pendek, Rabu (17/3/2021). Reno tidak menguraikan lebih detail. Dia meminta waktu untuk menjelaskan semuanya. Kasus ini disebut masih dalam pembahasan di internal RDMP.

“Saat ini kami masih koordinasikan di internal, ya. Nanti jika sudah ada informasi lebih lanjut, segera dikomunikasikan,” kuncinya.

Peristiwa di Baru Ulu telah didengar Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi. Minggu (14/3/2021), Rizal bersama Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan dan Kecamatan Balikpapan Barat mendatangi di RT 9 Baru Ulu. Mereka meninjau tanah yang dipersoalkan tersebut.

Rizal mengatakan, pemkot telah mengambil sampel tanah untuk diuji di laboratorium. Hasilnya belum keluar. Wali Kota tak menampik bahwa ada warga yang terserang penyakit akibat efek tanah tersebut. Namun demikian, belum diketahui penyakit yang diderita fatal atau tidak. Hasil pemeriksaan medisnya juga belum keluar.

“Bahwa ada yang merasa penciumannya terganggu, ya, benar. Tapi saya belum dapat laporan dari puskesmas hasil pemeriksaan kemarin apakah gejala berat ataukah hanya ringan,” bebernya.

Pemkot Balikpapan mengaku tak bisa memberikan sanksi kepada pihak yang terlibat. Izin analisis mengenai dampak lingkungan proyek RDMP berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hanya kementerian yang bisa memberikan sanksi hukum. Meski begitu, Rizal memastikan, Pemkot Balikpapan akan menegur RDMP bersama pihak terkait agar kasus ini tak terulang. Pemkot juga akan meminta RDMP bertanggung jawab kepada warga Baru Ulu, khususnya para korban.

“Kami minta mereka menyampaikan permintaan maaf kepada warga. Kemudian segera menetralisir tempat itu serta membantu masyarakat. Contohnya memberi vitamin dan yang lain. Supaya masyarakat bisa menerima,” jelasnya.

Rizal mengaku telah bertemu dengan pejabat RDMP untuk mencari tahu penyebab masalah. Dari pertemuan itu, kata Rizal, RDMP mengakui bahwa bongkaran tanah di Baru Ulu merupakan kesalahan prosedur.

“Mereka bilang bahwa itu di luar SOP (standar operasional prosedur). Mereka tidak akan melakukan seperti itu. Jadi itu pelanggaran di lapangan. Kejadian yang tidak sesuai SOP, membuang tanah yang diduga ada B3-nya,” tutup Rizal. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img