spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lagi, 2 Polsek di Balikpapan Kompak Tangkap Diduga Pengedar Sabu

BALIKPAPAN – Perang terhadap narkoba terus digalakkan oleh jajaran kepolisian, khususnya Polresta Balikpapan. Hal ini di buktikan dengan kembali ditangkapnya pelaku terduga pengedar narkoba jenis sabu.

Polsek Balikpapan Barat lebih dulu menangkap seorang pria berinisial MB (31) warga Jawa Timur yang merupakan seorang pendatang di Kota Balikpapan. Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Hasanudin RT 39 Baru Ulu, Balikpapan Barat saat kegiatan patroli sedang berlangsung.

“Pada saat kita melakukan patroli di hari Senin (29/4/2024) sekitar pukul 23.30 Wita kita melihat ada seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan. Personel pun langsung menangkap kemudian dilakukan penggeledahan tubuh,” ujar Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Teguh Sanyoto, Selasa (30/4/2024).

Lebih lanjut Teguh menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan petugas menemukan 2 poket sabu dari kantong celananya. “Dua paket sabu dalam plastik klip bening dengan jumlah  berat masing-masing 0,21 gram dan 0,25 grm,” jelasnya.

Para pelaku terduga pengedar narkoba yang ditangkap jajaran Polsek Balikpapan Barat dan Balikpapan Selatan.

Pelaku pun langsung dibawa ke Makopolsek Balikpapan Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Polsek Balikpapan Selatan pada Selasa (30/4/2024) dini hari juga menangkap seorang pria berinisial YA (42) warga Jalan Telogorejo RT 33 Telaga Sari, Balikpapan Kota.

Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit mengatakan, kasus ini adalah pengembangan dari pelaku lainnya yang lebih dahulu ditangkap tim opsnal Polsek Balikpapan Selatan di awal bulan April 2024 lalu.

“Jadi ini hasil pengembangan dari kasus yang sudah ada. Kita berhasil menangkap pelaku yang menjadi DPO kita atas kasus narkoba jenis sabu,” ujarnya.

Lebih lanjut Abu Sangit menjelaskan, saat pelaku YA ditangkap, dari kantong celananya juga ditemukan barang bukti sabu sebanyak 0,30 gram.

“Saat anggota kita menggeledah badannya ditemukan barang bukti sabu,” jelasnya.

Selanjutnya, pelaku pun langsung di bawa ke Makopolsek Balikpapan Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang berhasil di tangkap oleh jajaran Polsek Balikpapan Barat dan Balikpapan Selatan, terancam Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Dimana paling singkat hukuman penjaranya 3 tahun.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img