spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Simulasikan Proses Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024 di Paser

PASER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, tepatnya di lokasi percontohan Kampung Sadar Pemilu, pada Selasa (26/12/2023).

Adapun tujuan utama dari simulasi itu, dijelaskan Ketua KPU Kabupaten Paser, Abdul Qayyim Rasyid, guna mengukur kinerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara mendatang.

Qayyim menambahkan, simulasi ini turut melibatkan semua pihak termasuk KPPS yang merupakan kelompok yang dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari sembilan desa terdekat, Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) hingga pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Simulasi dibuat senyata mungkin seperti ketentuan pemungutan dan penghitungan suara yang berlaku pada Pemilu 2024. Mulai dari jadwal pemungutan, perhitungan, hingga sumber daya manusia yang terlibat,” kata Qayyim.

Dalam pelaksanaan itu, KPU Kabupaten Paser juga melibatkan Partai Politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu 2024, Kepolisian Resort (Polres) Paser, Komando Distrik Militer (Kodim) 0904/Paser dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.

BACA JUGA :  Polres Paser Bongkar Jaringan Pengedar Sabu di Long Ikis

Saat pelaksanaan pemungutan suara nanti, dijelaskannya, dimulai pada pukul 07.00 WITA dan selesai pada pukul 13.00 Wita. Selanjutnya, dilakukan penghitungan suara dengan batas maksimal keesokan harinya hingga pukul 12.00 Wita.

Sementara pemilih yang terlibat menerima surat suara yang sama persis untuk dicoblos di Februari mendatang. Kendati demikian, pada simulasi yang dilangsungkan, pemilih melakukan pencoblosan bukan yang sebenarnya, namun berupa buah-buahan.

“Surat suara saat pemilihan nanti mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Paser. Kita perkirakan sampai malam hari simulasi berlangsung. Seperti keadaan sesungguhnya,” tuturnya.

Dikatakan Qayyim, ada beberapa perbedaan metode penghitungan suara Pemilu 2024 dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya. Pada Pemilu 2024 nanti, batas waktu penghitungan suara yakni 12 jam setelah pemungutan suara selesai.

Sedangkan pada Pemilu 2019 lalu, penghitungan suara harus selesai pada hari yang sama dengan pemungutan suara. Penambahan waktu penghitungan suara itu bertujuan meminimalisir risiko fatal bagi petugas KPPS.

“Ini sebagai bahan pelajaran dan pengalaman terutama bagi badan adhoc dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara,” tutupnya.

BACA JUGA :  Awal Tahun, Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Paser

Pewarta : Bhakti Sihombing
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img