spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Kaltim Tunggu Juknis Baru Terkait Caleg Terpilih Maju di Pilkada 2024

SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur tengah menantikan petunjuk teknis (juknis) baru untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, memastikan apakah calon legislatif (caleg) yang baru terpilih perlu mengundurkan diri jika ingin maju dalam pemilihan kepala daerah.

“Jika merujuk pada UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, mewajibkan anggota dewan yang hendak maju di kontestasi kepala daerah untuk mengundurkan diri dari jabatannya,” kata Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis Penyelenggaraan Suardi di Samarinda seperti dilansir dari Antara, Rabu (17/4/2024).

Jika ditilik, ada beberapa anggota dewan terpilih periode 2024–2029 dari DPR RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang namanya muncul dalam bursa calon kepala daerah, seperti Rudy Mas’ud dari Partai Golkar yang terpilih sebagai anggota DPR RI menyatakan maju untuk Pilgub Kaltim 2024.

Selain itu, untuk daerah tingkat II di Kaltim, beberapa caleg terpilih juga digadang-gadang diusung oleh partainya untuk maju dalam kontestasi Pilbup dan Pilwali. Di antaranya Seno Aji yang kembali terpilih sebagai legislator Provinsi Kaltim dari Partai Gerindra digadang untuk maju di Pilbub Kutai Kartanegara, termasuk rekannya di DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud yang juga digadang diusung Partai Golkar untuk Pilbup di daerah yang sama.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai apakah mereka perlu mengundurkan diri dari jabatan legislatif mereka saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

KPU Kaltim masih menunggu keputusan lebih lanjut dari PKPU untuk menentukan langkah yang tepat bagi para caleg terpilih yang berkeinginan maju dalam Pilkada Serentak 2024.

“Keputusan ini sangat dinantikan karena akan menentukan dinamika politik serta persiapan para calon dalam menghadapi pemilihan kepala daerah yang akan datang,” ucap Suardi.

Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, terdapat selisih waktu antara pelantikan caleg terpilih dengan pelaksanaan Pilkada, yang telah divalidasi oleh MK pada 29 Februari lalu.

Putusan ini memberikan penegasan pada Pasal 7 Ayat 2 Huruf s UU 10/2016, bahwa caleg terpilih dari Pemilu 2024 masih berstatus sebagai calon anggota dewan, sehingga tidak diwajibkan untuk mundur.

Pada skema tahapan Pilkada 2024, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, sedangkan pelantikan anggota dewan terpilih diperkirakan berlangsung antara bulan September hingga Oktober 2024.

Mengingat masih berstatus calon, para caleg terpilih pun dianggap bisa mendaftarkan diri ketika pendaftaran pasangan calon dibuka KPU nantinya.

Tetapi, ada nomenklatur yang dipertegas MK dalam putusan tersebut. Agar calon terpilih membuat surat pernyataan mundur dari jabatannya apabila dilantik sebagai anggota dewan terpilih di periode 2024–2029 ketika maju di pilkada.

“Intinya, kami masih menunggu juknis terkait itu,” ujar Suardi. (Ant/MK)

Oleh : Ahmad Rifandi
Editor : Budi Suyanto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img