spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kedua Pelaku Penganiayaan Bocah 8 Tahun di Samarinda  Terancam 5 Tahun Penjara

SAMARINDA– Polresta Samarinda berhasil amankan kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri), yang telah menganiaya seorang anak laki-laki berusia 8 tahun.

Berdasarkan interogasi dan pemeriksaan medis menunjukkan bahwa luka pada anak tersebut memang akibat dari kekerasan yang dilakukan oleh orang tuanya.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli membeberkan, terkait kasus kekerasan terhadap seorang anak berusia 8 tahun yang tinggal bersama kedua orang tuanya.

“Pada tanggal 25 April 2024 lalu, berdasarkan laporan dari masyarakat dari Polsek Sungai Pinang, Bhabinkamtibmas mendatangi rumah yang kemudian didapati seorang anak kecil laki-laki tengah menangis di balik jendela. Korban berada di dalam rumah yang terkunci. Untungnya ada bantuan tetangga. Rumah kontrakan tersebut berhasil dibuka dan anak itu berhasil dikeluarkan,” jelas Kombes Pol Ary Fadli pada saat konferensi pers, Senin (29/4/2024).

Usai berhasil mengeluarkan anak tersebut dari dalam rumahnya, didapati luka yang ada disekujur tubuh anak itu. Termasuk luka di tubuh bagian depan, area mulut, telapak tangan kanan yang melepuh akibat cairan panas, dan kemungkinan patah pada kaki kanan. Untuk hasil visum dari rumah sakit tengah diperiksa lebih lanjut.

“Korban memiliki luka berupa bekas air panas maupun luka lain yang mengakibatkan anak tersebut alami patah tulang kaki. Nanti kita lihat hasil visum dari rumah sakit detailnya. Untuk saat ini masih kita proses di rumah sakit,” ujarnya.

Adapun dua orang pelaku yang dibekuk pihak kepolisian tepat sehari usai korban ditemukan didalam rumah, yakni JB (ayah tiri) dan AK (ibu kandung).

“Kedua orang tua ini kita kenakan pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 80 ayat 4 untuk pasal 76C undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara. Apabila ini dilakukan oleh orang tua kandung, maka akan ditambahkan sepertiga,” beber Ary Fadli.

Terkait bentuk kekerasan, anak tersebut dianiaya secara bergantian dan bersama-sama. Meskipun alasan yang diberikan adalah perilaku anaknya yang bakal. Bekas luka yang ditemukan saat ini juga tengah diperiksa lebih lanjut.

“Jadi luka itu sudah lama yang tidak dirawat, makanya membesar. Karena yang menginjak itu bapaknya,” ucapnya.

Mengenai kondisi anak tersebut, saat ini sedang dirawat di rumah sakit dan didampingi oleh pihak dari UPTD PPA Kota Samarinda. Anak ini juga memiliki penyakit asam lambung, dan saat ini ditemukan, tidak ada makanan di rumah tersebut.

“Kalau diberikan makan ya diberikan. Cuma kemarin, waktu kita temukan pada saat ditinggal tersebut informasi awal saat saya buka rumah itu tidak ada makanan,” tutup Ary Fadli.

Sedangkan pelaku JB dengan tertunduk mengungkapkan jika korban menyiram dirinya sendiri dan menendang pintu sehingga luka di kakinya.

“Dia kan’ punya penyakit asam lambung biasanya dikasih air hangat. Terus saya rebus airnya. Saya taruh di gelas saya tambahin dengan air dingin. Cuma belum saya cek kondisi seberapa panas airnya, kesalahan saya belum saya cobain airnya,” ungkap JB.

“Kalau di kaki waktu itu dia nendang pintu jadi memang salah dari saya sama istri tidak bawa ke rumah sakit,” lanjutnya.

Pelaku JB juga mengaku jika dia pernah memukul, mengikat tangan, dan menguncikan korban sewaktu di rumah. Menurut JB hal tersebut termasuk cara dia mendidik anak.

“Saya tidak benci. Kalau saya benci, tidak saya nafkahin semua. Sakit juga saya obatin. Saya ikatnya di tangan aja karena dia sering membuang barang di meja,” tuturnya.

Terakhir, JB juga mengaku bahwa dirinya tidak mempunyai niat untuk menyiksa korban dengan meninggalkan sang anak terkunci di dalam rumah.

“Kemarin saya jalan, saya ajak dia (korban) tapi bilangnya sakit makanya tidak bisa ikut. Saya titipkan dia ke teman. Saya bilang ke teman saya kunci pintunya karena takut dia keluar saja. Saya mikir cuma ingin mendidik dia saja,” tandasnya.

Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan pencarian, kedua orang tua berhasil diamankan pada tanggal 26 April 2024 di kawasan Jl Siradj Salman. Saat ini, status kedua pelaku telah dinaikkan dari proses penyelidikan menjadi penyidikan, dan kedua ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis : Ernita
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img