spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komnasdik Minta Pemerintah Pertimbankan Usia dan Masa Kerja Guru PPPK

PASER – Ketua I Komisi Nasional Pendidikan (Komnasdik) Kaltim, Kasrani menuturkan pemerintah akan tetap menghapus pegawai honorer pada November mendatang. Sebagai gantinya akan meluncurkan status baru.

“Status tersebut adalah PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau istilahnya PNS part time,” katanya, Kamis (26/10/2023).

Ia mengatakan, penghapusan itu dituangkan dalam rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam revisi undang-undang ini pemerintah membuka status baru ASN.

“Semula hanya terdiri dari dua unsur yakni PNS dan PPPK , menjadi tiga unsur. Yaitu PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu,” sebutnya.

Dalam penerimaan PPPK tahun ini, Kasrani mendesak pemerintah untuk guru kontrak atau honorer menjadi prioritas dalam pengangkatan. Dengan catatan harus mempertimbangkan usai dan masa kerja.

“Sehingga tidak terjadi permasalahan di lapangan. Harus ada penambahan persyaratan dalam sistem penerimaan PPPK yang menyangkut usia dan masa kerja sebagai bahan pertimbangan utama,” terangnya.

Dalam penilaian Kasrani perjuangan guru selama ini sudah sangat luar biasa dalam mewujuidkan generasi yang cerdas dan berpendidikan. Sudah sepatutnya pantas diberikan penghargaan untuk perioritas sebagai tenaga PPPK.

“Tentunya dengan masuk sebagai PPPK akan  meningkatkan profesionalismenya sebagai guru,” jelasnya.

Ia berpesan guru honorer harus mempersiapkan diri mengikuti proses seleksi atau tes sebagaimana para CASN yang berkompetisi untuk masuk ke pemerintahan. “Insya Allah semuanya akan menjadi P3K secara bertahap,” pungkas Kasrani.

Pewarta : Bhakti Sihombing
Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img