spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komisi I Rapat Bersama Bawaslu Kaltim, Bahas Tahapan Pemilu 2024

SAMARINDA – Komisi I DPRD Kaltim, menggelar rapat dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Rabu (1/2/2023). Dalam rapat ini, Komisi I mendengarkan sejumlah catatan penting dari Bawaslu jelang Pemilu 2024.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, menyampaikan tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dan kegiatan DPRD Kaltim acap kali, bersinggungan dengan aturan yang ditetapkan penyelenggara Pemilu.

“Menurut Bawaslu, pada saat partai ditetapkan menjadi peserta Pemilu, maka dalam kegiatan DPRD itu tidak boleh lagi tercantum logo partai. Karena dalam aturan Bawaslu dianggap melanggar. Kalau terjadi dan ada aduan pasti Badan Kehormatan DPRD bekerja, karena memang tugasnya di situ,” jelasnya.

Politisi PAN ini mengatakan, Komisi I juga menyoroti baliho yang saat banyak bertebaran di 10 kabupaten/kota. Musabab, meski tahapan pemilu sudah dimulai namun tahapan kampanye belum boleh dilakukan.

“Menurut kami, secara aturan melanggar. Terutama yang melanggar itu kalau ada penyampaian-penyampaian pesan, itu kan saat ini belum masuk tahap kampanye,” tegasnya.

“Tahapan pemilu iya, tapi tahapan kampanye ini belum. Jadi kalau ada bahasa kampanye, itu nggak boleh. Artinya saat ada logo partai atau nomor urut, itu yang dianggap Bawaslu belum waktunya,” sambungnya.

Untuk tindak lanjut terkait pemasangan baliho ini, Komisi I sebutnya akan berkoodinasi dengan Satpol PP sebagai mitra kerja mereka. Apalagi, bila masing-masing kabupaten/kota telah memiliki payung hukum terkait reklame.

“Artinya dialog ini dalam rangka kita mendengar apakah pemasangan baliho ini di Perda masing-masing kabupaten/kota itu ada pelanggaran. Kalau ada pelanggaran kita minta ditertibkan,” ucapnya.

Tak luput ia berharap pihak yang menjadi peserta Pemilu, termasuk anggota DPRD mengerti aturan dan menghindari pelanggaran.

“Sehingga pesta rakyat ini menjadi bergembira, orang senang. Tidak boleh ada perlakuan-perlakuan khusus. Kalau ada kami menemukan bisa jadi kita mengirim itu dan mengirim ke Bawaslu, supaya Bawaslu juga melakukan kerja-kerjanya untuk melaporkan ke Satpol-PP,” pungkasnya. (eky/adv/DPRDKaltim)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img