spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KJPP Rilis Nilai Appraisal Lahan Tanam Tumbuh Tahap I, Terkait Dampak Pembangunan Bandara VVIP IKN

PENAJAM – Pj Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun mengungkapkan bahwa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) telah mengeluarkan nilai appraisal pada objek lahan tanam tumbuh tahap 1  pada Jumat (23/2/2024). Lahan ini merupakan yang terdampak pembangunan Bandara Very Very Important (VVIP).

KJPP merilis nilai appraisal tersebut sesuai dengan hasil kesepakatan antara Pemkab PPU dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang memang ditenggat 23 Februari 2024

Makmur mengatakan proses penyelesaian dampak sosial ini akan dilakukan dengan tiga tahapan. Untuk tahap pertama, secara keseluruhan proses pencairannya sedang berlangsung.

Makmur menjelaskan, pada proses pencairan ganti rugi ini akan dilakukan pada lahan yang memiliki sertifikat. Oleh sebab itu, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi. Selanjutnya, pihaknya juga akan mempercepat proses relokasi melalui reforma agraria.

“Reforma agraria kan enggak ada masalah, tetapi tanam tumbuh yang sedikit bermasalah karena banyak orang yang mengaku, satu petak tanah bisa tiga orang yang mengaku,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kemenkominfo Bimbing Pemkab PPU Jadi Smart City

Pada tahap pertama ini, lanjut Makmur, terdapat sekitar 20 orang di sisi darat yang telah keluar nilai appraisalnya. Sehingga, dalam tiga hari ke depan akan diberikan masa sanggah. Jika tidak ada yang melakukan penyanggahan, maka KJPP akan segera melakukan pencairan.

“Orang-orang ini sudah diberikan fasilitas rekening oleh dengan tim terpadu. Kalau sudah oke, ya uangnya masuk ke rekening. Targetnya selesai minggu depan,” tambahnya.

Lebih jauh Pj Bupati PPU menerangkan, terdapat 647 KK penerima reforma agraria. Pihaknya sedang bekerja keras mendata untuk penyelesaian dampak sosial dari pembangunan Bandara VVIP tersebut.

“Ya kita juga bekerja 24 jam untuk itu, tapi memang harus diselesaikan karena itu ada di kabupaten kita. Itu tugas-tugas yang harus dikerjakan bersama-sama,” kata Makmur.

Sehingga, Makmur meminta seluruh lurah, camat dan dinas terkait untuk berkantor sementara di daerah terdampak sosial tersebut. Hal ini upaya untuk mengebut kerja teknis pendataan, agar komunikasinya cepat dan tidak terhalang jarak.

“Biar komunikasinya cepat, karena banyak sekali tugasnya untuk memverifikasi data dan lainnya,” pungkasnya.

BACA JUGA :  7 dari 14 Kasus Narkoba di PPU Libatkan Pekerja IKN, Kapolres PPU : Mereka Pakai Sabu untuk Doping

Pewarta: Nelly Agustina
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img