spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kirim Sanggahan Kebijakan Pergantian Lahan Terdampak Bandara VVIP dan Jalan Tol, Eko : GTRA Berpihak pada Siapa?

PENAJAM PASER UTARA – Kebijakan pergantian lahan melalui reforma agraria akan segera dilakukan untuk masyarakat terdampak pembangunan Bandara Very Very Important Person (VVIP) dan Jalan Tol. Sejak Februari 2024, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) telah mengeluarkan nama-nama warga yang akan diverifikasi datanya.

Terdapat tiga kelurahan yang terdampak pembangunan tersebut, di antaranya Kelurahan Pantai Lango, Kelurahan Gersik dan Kelurahan Jenebora.

Surat bernomor 100/375/TU-PIM/98/PEM yang berisikan nama calon subjek penerima pergantian lahan melalui reforma agraria telah diumumkan pada 23 Februari 2024, silam. Terdapat 220 nama calon penerima pergantian dari Kelurahan Pantai Lango.

Kurang lebih sebulan setelahnya (27/03/2024), Lembaga Adat Paser (LAP) mengajukan surat yang bernomor P/144/DPD-LAP.II/PPU/III/2024 terkait dengan sanggahan pengumuman rencana reforma agraria Kabupaten PPU. Isinya, terdapat 7 poin sanggahan dan ditembuskan hingga Presiden RI Joko Widodo.

Humas LAP, Eko Supriadi mengatakan bahwa surat tersebut keluar akibat dampak dari kekecewaan Masyarakat Adat terhadap tim GTRA. Hal ini dikarenakan sejak awal pihaknya tidak pernah diajak berkomunikasi terkait reforma agraria, baik penentuan subjek (penerima) dan juga objeknya (lahan).

“Kami tidak pernah diajak berkomunikasi, baik melalui personal juga lembaga. Akhirnya tidak heran reforma agraria itu tidak berpihak kepada masyarakat adat,” terangnya (29/03/2024).

Menurutnya, banyak kejanggalan dari penentuan kebijakan reforma agraria. Ia jelaskan bahwa Kabupaten PPU ini memiliki sejarah yang panjang, mulai dari masih menjadi Kecamatan Balikpapan Seberang, lalu masuk ke Kabupaten Paser hingga membentuk kabupaten sendiri.

Ia mengatakan bahwa yang terdampak pembangunan Bandara VVIP dan Jalan Tol bukan hanya tiga kelurahan. Terdapat masyarakat adat di Pulau Balang yang telah melakukan kegiatan penggarapan lahan sejak tahun 1973.

“Kok pemerintah terkesan mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang berada di dalamnya, nah itu kan masyarakat adat berpindah dari situ kan dulu gara-gara digunakan perusahaan, ada ganti tanam tumbuh dan segala macamnya,” terangnya.

Selain itu, lanjut dia, setelah perusahaan tak lagi menggunakan lahan garapan mereka, akhirnya masyarakat adat kembali lagi menggarap lahan tersebut. Pihaknya merasa dikecewakan karena tidak diperhatikan hak-haknya tanpa melihat historis terlebih dahulu.

“Ini juga menjadi catatan, ada perusahaan yang menerima reforma agraria itu dari data itu ada dalam tanda kurung menandakan Badan Bank Tanah, ada juga alokasi untuk Anggota TNI Angkatan Darat, Kami kecewa,” jelasnya.

Salah satu kuburan Nenek Moyang di lahan daerah Pulau Balang (ist)

Ia pun mempertanyakan, sebenarnya  tim kebijakan reforma agraria apakah berpihak kepada masyarakat atau oligarki. Menurutnya, surat ini merupakan sikap tegas dari LAP bahwa tetap berpihak kepada masyarakat adat.

“Kami bingung, apa sebenarnya kepentingannya. Kalau Perusahaan Swasta kan dapat saja beli lahan, kenapa terima lahan dari reforma agraria?,” tanyanya.

Disinggung terkait sikap LAP sebelumnya yang melarang beberapa pihak menggunakan istilah masyarakat adat, Ia berdalih bahwa hal tersebut berkaitan dengan hal yang berbeda. Menurutnya,  kejadian sebelumnya berada di daerah Sepaku dan tidak ada masyarakat adat di daerah tersebut.

Sebagai lembaga, pihaknya yang paling tepat berbicara memakai nama masyarakat  adat. Menurutnya, sebelumnya yang bersuara hanya Non Governmental Organization (NGO) yang tidak senang dengan keberadaan Ibu Kota Nusantara.

“Kami kasih statement seperti itu karena di Sepaku itu tidak ada masyarakat adat, hanya terbawa-bawa saja. Nah kalau di Pulau Balang ini beda, jadi beda objek ini, karena ini berurusan sama Badan Bank Tanah,” pungkasnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img