spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ketua DPRD Balikpapan Hadiri Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan

BALIKPAPAN – Kementerian Pemuda dan Olahraga menggelar sosialisasi Undang-undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, di Balikpapan pada Jumat (14/10/2022).

Sosialisasi dihadiri Plt Sekretaris Kemenpora Jonni Mardizal, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, Ketua DPRD  Balikpapan Abdulloh. Termasuk juga Pimpinan Tim Pakar dalam penyusunan DBON (Desain Besar Olahraga Nasional), Muhammad Asnawi serta sejumlah atlet dan pimpinan cabor di Balikpapan.

Abdulloh mengatakan, secara keseluruhan Undang-undang ini sudah berpihak kepada masyarakat, khususnya pelaku olahraga. “Di dalamnya mengatur juga mengenai pendanaan. Bunyinya bahwa salah satu pendanaan adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut Abdulloh menjelaskan, untuk mendanai kegiatan olahraga disamping bersumber dari pribadi, perusahaan atau orang tua asuh, juga ada induk organisasi keolahragaan yakni KONI. Dan Abdulloh berharap KONI Balikpapan bisa hadir untuk mencari solusi terkait permasalahannya.

“Nah, mudah-mudahaan pada hari ini, ada KONI. Jika hadir kesempatan ini untuk bertanya kepada pembuat Undang-undang untuk mencarikan solusi, khususnya untuk Kota Balikpapan. Sehingga itu agar olahraga di Balikpapan tetap eksis dan menjadi juara untuk masa kini dan masa depan,” jelasnya.

Abdulloh memastikan pihaknya akan terus mendukung olahraga di  Balikpapan sebab ia yakin potensi atlet di Kota Minyak ini cukup banyak.

“Kalau dari sisi kami di DPRD mengacu teknis kalo memang diminta untuk menganggarkan untuk olahraga pasti dianggarkan, pasti dianggarkan lah. Terbukti melalui Dinas Pemuda dan Olahraga, kami sudah mengalokasikan sekitar 8 miliar lebih di 2022,” ungkapnya.

Usai sosialisasi, Plt Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jonni Mardizal mengatakan, Undang-undang No 11/2022 merupakan pengganti dari pada Undang-undang Nomor 3 tahun 2005.

Jonni Mardizal mengaku banyak hal yang berubah. Seperti pendanaan, kewajiban daerah membina minimal dua olahraga unggulan, perlindungan terhadap atlet termasuk penonton dan suporter.

“Jadi banyak pertanyaan seakan-akan mereka masih berkaca pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama. Jadi ini yang baru sudah banyak berubah,” ujarnya.

“Kita ingin fokus dengan peningkatan prestasi, meningkatkan kebugaran masyarakat, dan memberdayakan olahraga pendidikan. Guru olahraga juga berperan mencari dan menyiapkan atlet. Kalau selama ini, mohon maaf, mungkin kalau saudaranya dekat dengan pejabat, dekat dengan pelatih, sekarang tidak. Semua bisa sepanjang memenuhi persyaratan,” tutupnya. (Bom/adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img