spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kesal Lihat Pacarnya Diajak Check In di Hotel OYO, Pria ini Tikam Teman Sendiri

BALIKPAPAN – Seorang pemuda berinisial RH (22) harus mendekam di sel Makopolresta Balikpapan setelah ditangkap jajaran opsnal Satreskrim Polresta Balikpapan terkait kasus tindak pidana penikaman. RH ditangkap usai dirinya menikam korban berinisial DN (26) yang merupakan temannya sendiri.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Wempy Ardenta mengatakan, awal mula kasus penikaman tersebut bermula saat pelaku kesal terhadap korban yang sering mengumpat dengan kata-kata kasar dan menghinanya. Bahkan pelaku mengetahui bahwa korban telah menggoda pacarnya dan berniat mengajaknya ke OYO.

“Karena merasa sering di kata-katain dengan hinaan makanya pelaku emosi dan langsung menyerang korban,” ujarnya, Kamis (5/10/2023).

Wempy menjelaskan, pelaku awalnya menyerang korban menggunakan palu yang ada di rumah korban. Karena korban melawan dan membuat pelaku kewalahan, akhirnya pelaku mengambil senjata tajam berupa sangkur di kamarnya.

“Korban mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri, punggung belakang, paha kaki sebelah kanan dan tangan sebelah kanan. Korban sempat kritis selama 2 hari,” jelasnya.

BACA JUGA :  Jaringan Pengedar dan Pemakai Sabu di Balikpapan Ditangkap Polisi

Korban yang tak berdaya pun sempat menyelamatkan diri sembunyi di kamar mandi. Namun, kejadian ini diketahui ayah korban dan langsung meneriaki pelaku. Sontak pelaku pun langsung kabur ke bagian belakang rumah korban.

“Dia lari ke semak-semak. Anggota yang menerima laporan langsung mencari pelaku. Dan sekitar 3 jam kita berhasil menemukan pelaku yang sembunyi di dalam semak-semak itu,” tambahnya.

Seperti diketahui, kejadian tersebut terjadi di kawasan Telogorejo, Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota pada Rabu 27 September lalu sekitar pukul 11.30 Wita. Di mana pelaku merupakan teman korban yang menumpang di rumahnya dalam beberapa bulan terakhir ini.

Sementara itu berdasarkan pengakuan pelaku RH, korban sering menghinanya karena tidak memiliki pekerjaan. Dan yang membuatnya semakin emosi ketika korban mengajak pacarnya untuk check in di OYO.

“Emosi pak kita dihina terus, dikata-katain kalau saya ini pengangguran. Yang bikin emosi lagi pas saya tahu kalau pacar saya mau di bawa ke OYO itu. Kaya nggak ada harga dirinya saya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Gulirkan Program GPS Menangkan PDIP di 2024, Bacaleg Cindy Claudia Gencarkan Senam Sehat Bareng Warga

Atas perbuatannya, polisi pun menyangkakan pelaku RH dengan pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img