BALIKPAPAN – Polsek Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Semayang Balikpapan berhasil menangkap jaringan pengedar dan pemakai sabu pada Selasa (14/11/2023) malam, dengan total barang bukti seberat 2,99 gram sabu yang dikemas dalam 10 paket.
Kapolsek KP3 Semayang Balikpapan, Kompol Aldi Harjasatya, mengatakan bahwa dari pengungkapan kasus ini, ada 4 orang yang ditangkap, dengan 3 di antaranya adalah pemakai dan satu lagi merupakan pengedar.
“Pada kasus pertama, polisi menangkap AZ dan M di Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan pada Selasa malam. Keduanya merupakan karyawan swasta,” ujarnya, Senin (20/11/2023).
Lebih lanjut, Aldy menjelaskan bahwa dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa alat isap, korek api, handphone, serta sabu seberat 1,21 gram yang dikemas dalam 4 plastik klip bening.
“Pengungkapan ini berkat adanya laporan masyarakat bahwa di Jalan MT Haryono sering menjadi lokasi peredaran narkotika. Ternyata benar, saat dilakukan penyelidikan, personel berhasil menangkap 2 orang AZ dan M,” jelasnya.
Polisi pun langsung mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap 2 orang lainnya pada Rabu (15/11/2023) di lokasi yang sama. Mereka adalah A dan S.
“Dari A dan S, kami mengamankan barang bukti sabu seberat 1,78 gram dan satu unit sepeda motor,” tambah Aldi.
Aldi menjelaskan bahwa A merupakan pengedar, sedangkan tiga orang lainnya adalah pengguna sabu. Keempat orang tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek KP3 Semayang Balikpapan.
Polisi juga tengah melakukan pengejaran terhadap satu orang lain yang diduga kuat menjadi pemasok barang terlarang ini. (Bom)
Penulis:Â Aprianto