spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kemenag Minta Akun Lintas Balikpapan Minta Maaf,  Soal Tudingan KUA Minta Nasi Kotak

BALIKPAPAN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan dan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI ) angkat bicara, terkait informasi yang beredar di akun Instagram Lintas Balikpapan yang memberikan keterangan terkait “Nikah di KUA Gratis, Tapi Wajib Bawa 20 Nasi kotak, minimal ayam bakar” yang diposting pada Jumat (9/12/2022) lalu.

Kepala Kemenag Balikpapan, Johan Marpaung mengatakan, postingan di IG dan media online Lintas Balikpapan itu telah memicu keresahan dan asumsi negatif di masyarakat. Kemenag Balikpapan sendiri sudah membantah ada  praktik seperti itu di KUA yang ada di Balikpapan.

“Sudah kami panggil dan yang bersangkutan telah menyampaikan permohonan maaf dari Instagram Lintas Balikpapan yang memuat tentang berita tersebut,” ujar Johan Marpaung kepada awak media, Sabtu (17/12/2022).

Johan menjelaskan, pihaknya sudah mengumpulkan Kepala KUA se-Kota Balikpapan, bahwa apa yang diposting tidak benar dan tidak pernah dilakukan oleh pihak KUA.

“Perlu kami jelaskan nikah di KUA ketika jam kerja atau hari kerja tidak dipungut biaya alias nol rupiah atau gratis. Tidak dipungut biaya atau nasi kotak seperti itu,” jelasnya.

Johan menambahkan, pihaknya juga meminta pihak Instagram Lintas Balikpapan dan laman beritanya untuk membuat permintaan maaf yang ditunggu sampai Sabtu malam (17/12/2022). Jika tidak dilakukan maka dengan berat hati akan dilanjutkan ke proses hukum.

“Kita lihat sampai malam (Sabtu), apakah akan diposting di IG dan website-nya, kalau tidak jalur hukum kami lakukan,” tambahnya.

“Yang sangat disayangkan pihak IG Lintas Balikpapan langsung memposting permasalahan tersebut, sementara saat itu waktu dikonfirmsi saya selaku Kemenag Balikpapan masih mencari tahu informasi pastinya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Mut’tafiin mengaku, pihaknya tidak nyaman dengan adanya postingan dan berita di website tersebut, yang mana selama ini kinerja KUA sebenarnya selalu diawasi masyarakat.

“Misalnya ada pemberitaan orang datang dikenakan biaya saat mengurus di KUA, padahal nikah di hari kerja atau jam kerja tidak ada biaya sama sekali. Kecuali di luar jam kerja ada biaya Rp 600 ribu, itu pun disetor langsung bank menjadi kas negara bukan ke Kemenag,” jelas Mut’tafiin.

Pihaknya juga telah menyampaikan kepada masyarakat, jika ada pelayanan dari KUA khususnya dan Kementerian Agama, yang tidak berkenan dapat langsung mengajukan keluhan ke nomor WA 0899544454 atau melaporan langsung di medsos Kemenag.

“Jadi masyarakat bisa sampaikan keluhan apa saja, yang juga jadi pengaduan dengan menyampaikan nama yang lengkap apa keluhannya,segera kami tindak lanjuti,” tutupnya. (bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img