spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kedapatan Bawa Sabu 11 Gram, Warga Muara Badak Ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang

BONTANG – Resnarkoba Polres Bontang telah mengamankan pria berinisial Ju (38), salah satu warga Muara Badak, Desa Muara Badak Ilir, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Rabu (6/3/2024) kemarin, sekitar pukul 19.00 Wita.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Cokroaminoto, RT 17, Desa Gas Alam Badak 1, sering dijadikan sebagai tempat transaksi barang haram. Sehingga anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami telah mencurigai satu pengendara sepeda motor, saat kami berhentikan dan lakukan menggeledah badan ternyata yang bersangkutan telah membawa sabu seberat 11,62 gram,” ucapnya.

Barang bukti yang telah diamankan Polres Bontang meliputi, 7 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 11,62 gram, 1 plastik kresek warna hijau, 4 lembar tisu, 1 buah sedotan berujung runcing, 1 bungkus plastik klip, 1 celana pendek, 1 unit handphone merek Oppo A57, dan 1 unit sepeda motor merek Suzuki Smash tanpa nomor polisi.

“Dalam hal ini, kami masih menyelidiki dari mana asal mula sabu tersebut,” tambahnya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img