spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus TPPO Terbongkar di Samarinda, 2 Anak di Bawah Umur Terlibat

SAMARINDA – Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda dan tiga Polsek di bawahnya berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama dua pekan, mulai 12 hingga 26 Juni 2023.

Dalam operasi ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di mana dua di antaranya adalah anak-anak berusia 16 tahun.

Ketujuh tersangka ini terkait dengan 5 laporan polisi yang terdaftar di Polresta Samarinda, Polsek Samarinda Ulu, Polsek Samarinda Kota, dan Polsek Sungai Pinang.

Lebih rinci, Polsek Samarinda Kota berhasil menahan tiga tersangka, yaitu SA, LA, dan MM. Polsek Samarinda Ulu menahan tersangka N, sementara Polsek Sungai Pinang menahan tersangka AJ.

Sementara itu, dua tersangka lainnya ditangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) di Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda.

“Aduh dua tersangka lainnya ini adalah anak-anak di bawah umur yang berusia 16 tahun,” ujar Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Budiarto, Wakil Kepala Polresta Samarinda, dalam konferensi pers Selasa, 27 Juni 2023.

Tindak pidana perdagangan orang ini dilakukan di beberapa hotel di Samarinda, termasuk juga indekos. Motif dari kejahatan ini terkait dengan masalah ekonomi, di mana para tersangka mencari uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Sedangkan modus operandi yang mereka gunakan adalah karena ada permintaan dari pelanggan atau ‘pria hidung belang’,” jelas Eko.

Polisi mencatat bahwa dua orang yang menjadi korban TPPO adalah anak-anak di bawah umur.

Dalam aksinya, para tersangka menentukan tarif yang bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta untuk satu kali kencan. Tersangka yang juga berperan sebagai mucikari menerima bayaran sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu untuk tarif kencan sebesar Rp 500 ribu, dan Rp 500 ribu untuk kencan dengan tarif Rp 2 juta.

“Untuk dua tersangka yang masih di bawah umur, kita akan melakukan konseling terkait penanganan kasus mereka. Mereka akan dihadapkan dengan Undang-Undang TPPO dan Undang-Undang Perlindungan Anak,” terang Eko Budiarto.

Kasus-kasus TPPO ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat sehubungan dengan dugaan TPPO.

“Tersangka-tersangka TPPO ini menggunakan aplikasi, salah satunya MiChat, dan juga melalui penghubungan mulut ke mulut. Ketujuh tersangka ini tidak saling mengenal satu sama lain,” ungkap Eko Budiarto.

Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang TPPO yang mengancam dengan hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun. Kepolisian Samarinda akan terus mengusut kasus-kasus TPPO ini, sesuai dengan instruksi Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Ketua Satuan Tugas TPPO.

“Untuk kasus Pekerja Migran Ilegal (PMI), belum ditemukan di Samarinda,” tambah Eko Budiarto.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai jutaan rupiah, kunci kamar hotel, dan delapan ponsel. Bukti-bukti percakapan melalui WhatsApp Messenger juga menjadi bagian dari barang bukti yang disita. (MK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img