spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dikendalikan dari Lapas Balikpapan, Polresta Samarinda Tangkap Kurir dan Sita 1 Kg Sabu

SAMARINDA– Satreskoba Polresta Samarinda menangkap kurir sabu seberat 1 kilogram yang dikendalikan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Balikpapan.

Kurir bernama Wandi (27) itu, diciduk polisi di Gang Family kawasan Jalan HMM Rifadin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, pada Minggu (19/6/2022).

Penangkapan Wandi berawal ketika Satreskoba Polresta Samarinda menerima informasi dari Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda akan ada pengiriman sabu 1 kg dari Balikpapan ke Jalan HMM Rifadin.

Laporan tersebut lantas didalami polisi dengan melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang dimaksud. Setelah diintai beberapa lama, sekitar pukul 23.00 Wita polisi melihat 2 pria yang dicurigai tengah berboncengan dengan  motor Honda Scoopy KT 6232 JV warna abu-abu tengah mengambil narkoba.

Begitu keduanya sadar tengah diintai  polisi, mereka sempat berusaha melarikan diri. Namun, Wandi keburu berhasil ditangkap  sedangkan satu rekannya berhasil kabur.

Wandi diketahui merupakan warga Jalan Soekarno Hatta Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dari tangan Wandi, polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik kemasan kopi, berisi paket besar sabu-sabu seberat 1.004,4 gram bruto. Barang haram itu tergeletak di atas tanah yang sebelumnya dibuang Wandi di dekat rumah warga, dan terlihat oleh anggota polisi.

Berdasarkan informasi awal, sabu tersebut diperoleh dari AN dan S, warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda, sementara untuk pengendalinya berinisial AM.

“Pengungkapan ini kerjasama dengan pihak Lapas. Kami berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti satu kilogram sabu-sabu. Ini kami berhasil buka jaringannya, sampai ke Lapas di Bayur dan Balikpapan, sudah kami periksa dengan mengumpulkan keterangan terkait tangkapan ini,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis di halaman Polresta Samarinda, Senin (27/6/2022).

Kombes Pol Ary menyebutkan, Wandi berperan sebagai kurir sabu. “Kalau peran orang yang kami amankan si Wandi ini penunggangnya, tersangka yang di Lapas Balikpapan sebagai pengendali, meminta koordinasi dengan napi di Lapas Samarinda meminta dicarikan penunggang,” ungkapnya.

Sementara itu, pengendali narkoba yang kini masih dipenjara dii Lapas Narkotika Samarinda dan Lapas Balikpapan, Ary memastikan keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku di Lapas tiga orang, satu di Balikpapan, dua di Samarinda. Kalau barang dari Balikpapan, tetapi asalnya masih kami dalami,” pungkas Ary. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img