spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kambuh Lagi, Residivis Kedapatan Miliki 8,56 Gram Sabu, Disimpan Dalam Kotak Susu

TENGGARONG- Penjara bakal kembali jadi tempat tinggal SW. Bagaimana tidak, pria 43 tahun itu kembali kedapatan memiliki narkotika. Kali ini berupa 4 poket sabu seberat 8,56 gram. SW ditangkap saat hendak transaksi sabu di Jalan Poros L2 Desa Manunggal Jaya, Tenggarong Seberang pada Minggu (10/4/2022) dini hari.

Saat ditangkap, menurut Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP MP Rachmawan, polisi mendapati 2 poket sabu disimpan di dalam kotak minuman susu anak-anak. Setelah diinterogasi lebih lanjut, SW mengaku masih menyimpan dua poket sabu lain.

Tepatnya, disimpan di dalam peci yang diletakan di atas lemari, lengkap dengan timbangan yang sering digunakan pelaku untuk membagi sabu menjadi paket hemat. “Didapati 2 poket sabu di dalam saku depan kanan, dibungkus dengan kotak susu Dancow,” AKP MP Rachmawan, Senin (11/4/2022).

Rachmawan menjelaskan, SW merupakan pemain lama yang kini kembali kambuh. Dari catatan kepolisian, dia merupakan residivis kasus serupa yang sempat ditangkap pada 2016. Setelah selesai menjalani hukuman sekitar dua tahun lalu, SW ternyata kembali bergelut dengan narkoba.

“Pertama ditangkap tahun 2016 dan baru keluar 2 tahun ini,” jelas Rachmawan. Selain barang bukti 8,56 gram sabu, disita pula timbangan serta ponsel. SW telah ditahan di rutan Mapolres Kukar, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dia dijerat Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (afi)

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img