spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kadir Tappa Sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2022, Rencana Induk Kembangan Pariwisata di Daerah

BONTANG– Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim)  Abdul Kadir Tappa melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangun Kepariwisataan Kaltim tahun 2022-2037 di Hotel Tiara Surya, Minggu (2/10/2022).

Sosialisasi dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan pengelolaan pariwisata di tingkat provinsi.

Abdul Kadir Tappa menjelaskan, Perda Nomor 5 tahun 2022 merupakan master plan untuk pariwisata untuk 10 kabupaten/kota di Kaltim. Kedepannya, lanjut dia, keunggulan Kaltim terletak pada pariwisata yang harus didukung dengan pembiayaan.

“Tujuan wisata di Kalimantan Timur itu ‘kan luar biasa. Tapi karena baru disahkan perdanya, maka menunggu. Ini sudah disahkan, kita akan bisa menggali potensi masing-masing pariwisata, termasuk di Bontang,” jelas Kadir Tappa.

Kadir mengatakan, pariwisata dapat mengenalkan daerah dimana objek wisata itu berada. “Dan Indonesia bisa dikenal dari Kalimantan Timur, lewat pariwisatanya, sumber daya alamnya. Kalau bisa dikenal nanti karena Ibu Kota Negara (IKN),” kata Kadir.

Kadir mengharapkan, perda ini dapat memberikan porsi bagi Pemkot Bontang untuk membuat rencana pariwisata yang masuk dalam rencana induk pariwisata. Untuk itu, dia meminta Penkot Bontang dan Pemprov Kaltim terus berkolaborasi dalam menyukseskan Perda Rencana Induk Pariwisata.

“Karena setiap spot (tempat) itu dua kewenangan pasti ada dan pasti bersinggungan. Bagaimana Dinas Pariwisata Bontang melakukan komunikasi ke Dinas Pariwisata Kaltim, untuk saling berbagi kewenangan,” ungkap Kadir.

Peserta menyimak sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2022. (Yahya Yabo/Media Kaltim)

Dia menambahkan, objek tempat wisata atau spot pariwisata adanya di daerah, namun kebijakannya ada di provinsi selaku pemilik wewenang. “Ini perda mengatur 10 kabupaten/kota mengenai peningkatan destinasi pariwisata,” ungkap Kadir.

Sementara itu, Kabid Pariwisata Dispopar Bontang, Ramli, mengatakan, tujuan lahirnya Perda No 5 tahun 2022, menunjukkan bahwa secara nasional, Kaltim memiliki kedudukan penting. Disebutkannya, tujuan Perda ini untuk mengembangkan wisata Kaltim dengan mengakomodasi dinamika global, nasional, dan lokal. “Pembangunan pariwisata berkelanjutan dan ekowisata sebagai tema utama,” kata Ramli.

Sedangkan pengamat sosial, Mukrim mengatakan, Perda No 5/2022  tidak membatasi Perda pariwisata yang telah ada di Bontang. Menurutnya, Pemprov Kaltim memiliki potensi wisata baik maritim maupun wilayah daratan.

“Potensi sangat luar biasa seperti wilayah Provinsi Kaltim dikelilingi lautan dan memiliki hutan yang eksotis. Harapannya dapat menjadi potensi (wisata)dan dikelola dengan baik yang dapat mendatangkan pariwisata yang dapat menyumbang devisa selain migas dan minerba,” kata Mukrim.

Menurutnya, Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di Kaltim sangat banyak. Namun saat SDA fosil habis, maka energi akan digantikan dengan energi terbarukan.

“Ketika itu dilakukan, maka Kalimantan akan berubah. Potensi pariwisata inilah yang disadari Pemerintah Provinsi yang akhirnya Perda ini lahir,” ungkap Mukrim.

Nantinya, tambah Mukrim daerahlah yang mengatur pengembangan destinasi wisata yang ada di 10 kabupaten/kota di Kaltim. (yah)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img