spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jambret Wanita Muda Bermotor di Jalan Pupuk Raya, Warga Tanjung Laut Dibekuk Polisi

BONTANG – Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang berhasil membekuk pelaku jambret yang telah menjalankan aksinya di Jalan Cipto Mangunkusomo atau eks Jalan Pupuk Raya, pada 9 Juni 2022 lalu.

Pelaku dibekuk di Kawasan Lembah Permai Jl Arif Rahman Hakim, Bontang Barat Kota Bontang, Sabtu (2/7/2022) pukul 17.00 Wita.  Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan satu handphone merek VIVO Y21A, sepeda motor jenis Honda Vario warna Merah KT-2931-QG dan satu jemper warna hitam.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan korban Mirna Yanti, warga Jl Adipura 3 Kelurahan Bontang Lestari, pada 9 Juni 2022 lalu.

Kejadiannya, Kamis (9/6) pukul 01.00 dini hari, saat itu korban Mirna Yanti berboncengan sepeda motor dengan koleganya Wiwin, baru pulang dari tempat kerjanya di Billiard Diamond.

Saat melintas di Jl Pupuk Raya,  ada seseorang tak dikenal menggunakan sepeda motor mendekati wanita 19 tahun ini dan langsung merampas tas yang dibawa korban.

Sempat terkejut, wanita muda ini mencoba mengejar pelaku. Namun sayangnya ia tidak berhasil menemukan pelaku. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian berupa satu handhone merk VIVO Y21A seharga Rp. 2.400.000.

Menurut Mandiono, setelah diinterogasi, pelaku jambret ternyata residivis berasal dari Sulawesi. “Motifnya pelaku tidak bekerja dan ingin membayar kos, sehingga memang telah merencanakan untuk melakukan penjambretan,” sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku yang saat ini tinggal di Jl Sultan Syahrir Gg. Bete–Bete Kelurahan Tanjung Laut Bontang Selatan dikenakan Pasal 365 pencurian dengan kekerasan/jambret dengan ancaman hukuman 9 tahun. (mk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img