spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jadikan Rumah Sebagai Tempat Transaksi, Warga Sepaku Ketahuan Miliki 29,19 Gram Sabu

PENAJAM– Jadikan rumah sebagai tempat transaksi narkotika, SA (35), warga Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) diringkus polisi. Bersamanya didapatkan 1 bungkus besar dan 17 paket kecil sabu-sabu seberat 29,19 gram.

Polsek Sepaku menangkap SA di Kelurahan Pemaluan, pada 23 September 2022. Berawal dari keresahan warga sekitar menyusul banyaknya transaksi narkoba di lingkungan mereka.

“Saat penyelidikan diperoleh informasi bahwa di sebuah rumah di RT 001 Kelurahan Pemaluan sering terjadi transaksi narkotika,” kata Kepala Polres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kepala Polsek Sepaku AKP Kasiyono, Selasa (27/9/2022).

Untuk memastikannya, Unit Reskrim Polsek Sepaku mendalami informasi tersebut. Benar saja, saat didatangi rumah kemudian  digeledah, ditemukan 1 bungkus berisi sabu-sabu dengan berat 15,31 gram dan 17 paket sabu-sabu dengan berat 13,88 gram. “Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.

Selain itu, polisi juga menyita  alat isap, lengkap dengan pipet, handphone hitam, sebuah korek kuning, dompet cokelat dan sebuah plastik klip. “Saudara SA kemudian kami bawa beserta barang bukti ke Polsek Sepaku guna proses lebih lanjut,” imbuh Kasiyono.

Ia menambahkan, kasus peredaran narkoba di wilayahnya masih terus didalami. Karena masih ada kemungkinan tersangka memiliki jaringan lintas daerah. “Masih kami lacak dari mana asal barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka itu,” sebutnya.

Terhadap tersangka SA, dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img