SAMARINDA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menugaskan 137 penjabat sementara (Pjs) menggantikan kepala daerah yang cuti karena mencalonkan diri kembali di Pilkada 2020. Termasuk menugaskan Pjs Kepala Daerah yang ditempatkan di 5 Kabupaten Kota se-Kaltim.
Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim HM Syafranuddin mengakui sudah menerima salinan Surat Keputusan dari Menteri Dalam Negeri, Pjs yang telah ditunjuk untuk menggantikan 5 kepala daerah. “Sudah kami terima salinan SK-nya dan mereka akan dikukuhkan hari ini (26/9),” kata Syafranuddin, yang akrab disapa Ivan, Sabtu (26/9) pagi ini. Adapun Pjs yang telah ditunjuk Mendagri untuk menjabat sebagai kepala daerah di Kaltim.
- Ir Riza Indra Riadi MSi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim sebagai Pjs Walikota Bontang
- Dr Drs Moh Jauhar Efendi MSi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kaltim sebagai Pjs Bupati Kutim
- Drs Gede Yusa SH Kepala Satpol PP Provinsi Kaltim sebagai Pjs Bupati Mahulu
- HM Syirajudin SH MT, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kaltim sebagai Pjs Bupati Kubar
- Muhammad Ramadhan MMT, Sekretaris DPRD Kaltim sebagai Pjs Bupati Berau
Diketahui, penunjukkan Pjs ini berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang akan ikut kontestasi pilkada harus cuti diluar tanggungan negara serta melepaskan hak-hak fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
“Kemendagri menugaskan 4 Pjs gubernur dan 133 Pjs bupati/wali kota dalam Pilkada Serentak 2020,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, melalui keterangan tertulis, Jumat, 25 September 2020.
Selanjutnya, untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, mewujudkan tertib administrasi, dan kepastian hukum serta menjaga stabilitas pemerintahan daerah pada masa pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Pemerintah Pusat mengatur dan menetapkan Penjabat Sementara.
Pjs adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan tugas gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota karena gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota Cuti di Luar Tanggungan Negara, untuk melaksanakan Kampanye gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
Adapun 4 Pjs gubernur itu ditugaskan di Provinsi Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, Jambi, dan Kepulauan Riau. Sementara, Pjs bupati/wali kota tersebar di 133 kabupaten/kota seperti Kota Medan, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Semarang, Kabupaten Serang, Kota Bontang, Kabupaten Poso, Kabupaten Gowa, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Manokwari, dan lainnya. Akmal mengungkap, terdapat pengajuan tiga penjabat kepala daerah yang ditolak yakni; Pjs Kabupaten Majene, Merauke, dan Membramo Raya.
“(Ditolak) karena petahana bupati/wakil bupatinya tidak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU daerah dengan berbagai alasan, sehingga tidak bisa maju dalam kontestasi pilkada. Dengan demikian, mereka tidak cuti di luar tanggungan negara,” tegas Akmal. (red)
Jangan Lewatkan Berita Terkini dari MediaKaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami: