spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Inilah Deretan Markas Judi Online Digerebek Polisi di Tengah Isu Jaringan Judi Sambo

JAKARTA – Polisi menggerebek sejumlah markas judi online di tengah dugaan penyalahgunaan wewenang internal Polri. Belum lagi, baru-baru ini muncul isu soal kerajaan perjudian online dengan sebutan Konsorsium 303 yang dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo di media sosial.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan mencopot polisi yang terlibat dalam judi ataupun menjadi beking bandar judi. “Saya tidak memberikan toleransi. Kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot. Saya tidak peduli apakah itu kapolres, apakah itu direktur, apakah itu kapolda, saya copot,” tegas Sigit.

Kapolri juga memerintahkan seluruh jajarannya untuk membabat habis pelaku aktivitas judi, baik online maupun konvensional.

Berikut deretan maskas judi online yang digerebek Polisi di tengah maraknya isu perjudian online dilansir dari kompas.com.


Tim gabungan Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut dan Polrestabes Medan melakukan penggeledahan rumah mewah milik ABK bos judi online di Jalan Palem, Kompleks Cemara Asri, Jumat (19/8/2022). (DOK. POLDA SUMUT)
  1. Markas judi online terbesar Sumut

Tim gabungan Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut dan Polrestabes Medan menggeledah dua rumah mewah yang menjadi markas bandar judi online terbesar milik Apin BK di Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang Sumatera Utara.

Adapun lokasi penggeledahan rumah kedua berada di depan rumah pertama. Penggeledahan itu berlangsung selama 6 jam pada Jumat (19/8/2022). Dilansir dari KompasTV, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Setidaknya terdapat 21 website judi yang dijalankan dengan omzet total dalam sehari mencapai Rp 630 miliar rupiah. Seluruh barang bukti yang ditemukan dimasukkan ke dalam dua boks kontainer.

BACA JUGA :  Otorita IKN Buka Lowongan 9 Posisi untuk Pegawai Non PNS, Pendaftaran Dibuka 20 Februari, Ini Syaratnya

  1. Markas judi online di Bali

Dua hari sebelumnya, tepatnya pada 17 Agustus 2022, Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menggerebek salah satu indekos di Jalan Campuhan I, Kuta, Badung, Bali. Indekos tersebut diduga menjadi markas bagi operator judi online.

Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas menyebutkan, pihaknya telah meringkus meringkus sembilan orang dan telah menetapkan mereka sebagai tersangka. “Kegiatan penggerebekan di sini itu di tanggal 17 Agustus (2022) di malam hari, kemudian kita berhasil mengamankan sembilan orang,” kata Bambang.

Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti, di antaranya lima unit laptop, delapan CPU, 16 unit monitor PC, 12 ponsel, dan dua unit router WiFi. Para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Kendati demikian, Bambang belum mengungkap identitas masing-masing tersangka dan nama judi online yang meraka jalankan.

  1. Markas judi online di Kepri

Pada awal Agustus lalu, markas judi online di Jalan Pemuda, Sei Jang, Bukit Bestari, Tanjungpinang, Kepulauan Riau juga sempat digrabek oleh Polisi (3/8/2022). Keberadaan markas judi online itu terungkap setelah polisi melakukan patroli siber terkait perjudian online.

BACA JUGA :  Basri Lantik 9 Pejabat Pemkot Bontang, Dasuki Jadi Asisten Kesra, 3 Posisi Kepala OPD Masih Kosong

Kepala Subdirektorat Cyber Polda Kepri Kompol Yunita Stevani menuturkan, terdapat seorang operator yang ditangkap dalam penggerebekan itu. Menurutnya, kantor itu sudah beroperasi sejak 2021 dan mampu mnegantongi omset hingga ratusan juta rupiah.

Kendati berada di wilayah Kepulauan Riau, server dan pengelola laman judi online ini berpusat di Kamboja. Itulah tiga markas judi online yang digeledah oleh pihak kepolisian. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengerahkan seluruh jajarannya mulai dari Mabes Polri hingga Polda, untuk mengusut aktivitas judi online ini.

  1. Markas Judi Online ‘Kamboja’ di Purbalingga

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng melakukan penggerebekan markas judi online di Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Dari penggerebekan itu hasilnya enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Tadi malam pada pukul 21.00 WIB telah melaksanakan upaya penegakan hukum, di mana terjadi sebuah tindak pidana yang termasuk dalam pasal 303 KUHP perjudian dengan menggunakan fasilitas atau sarana online,” kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro di Purbalingga, Sabtu (20/8/2022).

Menurutnya markas judi online yang digerebek merupakan jaringan luar negeri. Pihaknya mengaku masih melakukan penyelidikan untuk pengembangan kasus selanjutnya.

“Server-nya ada di luar negeri, sesuai keterangan pelaku yang sudah kami periksa server berada di Kamboja. Tentu saja akan kami buktikan sejauh mana dan akan terus kami kembangkan sejauh mana perkembangan perkara ini,” ujarnya. Enam tersangka yakni inisial MAM (29), CSG (27), AW (21), KAW (29), DSA (28), dan MAA (43).

BACA JUGA :  Jadikan HUT ke-77 RI Momentum Pemulihan dan Kebangkitan Ekonomi di Mahulu

Djuhandani mengatakan tersangka mengaku baru menjalankan praktiknya di Purbalingga. Namun dari hasil penyelidikannya praktik judi online telah berjalan cukup lama.

“Saat ini tersangka, menyampaikan baru mulai, tentu kami selaku penyidik akan melakukan penyelidikan lebih lanjut karena kalau kami pantau dari hasil patroli yang kami laksanakan bekerja sama dengan Direktorat Krimsus tidak hanya saat ditangkap ini,” terangnya.

Saat ditanya soal omzet dari praktik judi online di daerah itu, pihaknya belum bisa memastikan. Namun, diprediksi pendapatan dari satu tempat itu mencapai puluhan juta rupiah per harinya.

“Dari hasil omzet yang dihasilkan, secara pasti kami belum bisa menyampaikan. Karena, sampai hari ini, karena ini hari libur kami belum bisa berkoordinasi dengan perbankan, namun dimungkinkan omzet dari tempat ini bisa mencapai 10 sampai 30 juta per hari,” ungkapnya.

Menurutnya, dari enam tersangka, ada yang berperan sebagai admin, penerima deposit, marketing, pemberi tempat dan modal. Pihaknya memerinci peran keenam tersangka yang telah diamankan.

“Tersangka adalah MAM (29) sebagai leader mengendalikan jalannya aktivitas perjudian, CSG (27) melakukan deposit dan withdraw perjudian, AW (21) pemasaran atau mencari pelanggan, KAW (29), DSA (28), MAA (43),” jelasnya. (mk)

Sumber: kompas.com, detiknews.com

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img