spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ikuti Arahan Kemendagri, Ketua Fraksi Golkar Kutim Sebut Proyek MYC Bukan Ditolak

SANGATTA – Polemik yang terjadi karena adanya isu yang berhembus bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim menolak proyek pembangunan multiyears (MYC).

Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi Golkar Kutim Sayyid Anjas menegaskan bawah DPRD Kutim sangat menginginkan pembanguan daerah dengan MYC, tapi dengan catatan dan kepastian tidak bermasalah di kemudian hari alias tidak melanggar hukum.

“Sangking kita ingin pembangunan di Kutim itu ada, dan kita tidak ingin itu bermasalah, diputuskan lah kembali kita konsultasi ke KPK. Saya belum tahu keputusannya nanti, apakah nanti ada akvis yang bagaimana dari KPK. Kami berharap akvis itu tidak menjadi masalah untuk kami mengambil keputusan di kemudian hari,” beber Anjas.

Politikus Golkar itu mengatakan bahwa tidak didukungnya program multiyears dalam APBD Perubahan, menjadikan kegiatan itu dimasukkan dalam APBD 2023 mendatang. “Untuk multiyears, pemerintah kembali memasukkan di APBD murni 2023,” sebut Anjas.

Ia mengungkapkan penolakan pengerjaan MYC di APBD perubahan itukan ada dasarnya, bahwa diperubahan itu tidak boleh melakukan kegiatan tahun jamak (multiyears).

“Sebelum kami dari DPRD mengambil langkah ini kami sebelumnya sudah berkonsultasi ke Kemendagri dan jawabannya sama yakni tidak mengizinkan adanya program multiyears di APBD Perubahan.

“Hal ini yang menjadi dasar dan pertimbangan kami tak ada MYC di APBD Perubahan,” paparnya.

Untuk itu, Anjas mengharapkan DPRD bersama pemerintah sejalan seirama. Ia menyebutkan seharusnya jauh sebelum pembahasan KUA-PPAS pemerintah harus membahasnya bersama DPRD. Dirinya mencontoh kepemimpinan periode sebelumnya yang menyiapkan perencanaan MYC jauh sebelum pembahasan.

“Ada keteledoran sehingga ini terlewatkan, tapi deadline keputusan nanti tanggal 30 ini menjadi final apakah MYC itu bisa masukkan di batang tubuh APBD 2023, tapi nanti kita lihat, besok baru kita diterima KPK untuk berkonsultasi terkait hal itu,” tukasnya.

Jika direstui KPK, Anjas mengatakan, tentunya dirinya siap melaksanakan MYC tersebut, yang penting lembaga antirasuah itu memberikan kepastian dan surat pernyataan bahwa hal itu bisa dilaksanakan.

“Dari segi kemampuan keuangan daerah itu tidak masalah, dan itu sudah dianggarkan melalui skemanya. Masalahnya tahapan KUA-PPAS itu terlewatkan, kira-kira teman DPRD mau tidak menandatangani ini tanggal mundur, saya sendiri secara pribadi saya tidak berani,” tutupnya. (ref)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img