spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hujan Lebat Selama 2 Jam, Sejumlah Wilayah di Tanah Grogot Terendam Banjir

PASER – Beberapa wilayah di Kecamatan Tanah Grogot dilanda hujan lebat selama lebih dari 2 jam. Kejadian ini mengakibatkan beberapa daerah mengalami banjir dengan ketinggian yang cukup signifikan, bahkan ada yang sampai masuk ke dalam rumah.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Mediakaltim.com, beberapa wilayah di Kecamatan Tanah Grogot yang terendam banjir antara lain Jalan Sultan Ibrahim Khaliludin, Jalan Ahmad Yani, Jalan R.A Kartini, Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Modang, Jalan Pierre Tendean, Desa Tepian Batang, dan Desa Senaken.

Salah seorang warga yang tinggal di Jalan Hasanuddin, Fajar Prastomo (27), menyebutkan bahwa ini merupakan hujan terlama yang mereka alami sejak musibah El Nino melanda Kabupaten Paser. Sebelumnya, hujan jarang terjadi, dan jika hujan, hanya berlangsung sebentar.

“Biasanya hujan hanya sebentar, tidak pernah kami bayangkan bahwa hujannya akan berlangsung lama dan sampai masuk ke dalam rumah. Bahkan, saya menemukan seekor ular masuk ke dalam rumah,” ungkap Fajar saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan singkat pada Minggu (26/11/2023).

Kejadian serupa terjadi di wilayah Jalan Modang, Kelurahan Tanah Grogot, di mana ketinggian air sudah mencapai rumah-rumah warga. Akibatnya, banyak bahan makanan dan peralatan rumah tangga menjadi tergenang air.

“Kami tidak pernah menduga bahwa hujan akan turun sehebat dan sepanjang ini. Sekarang semua beras basah. Kasur, kursi, lemari, dan peralatan lainnya juga kemasukan air,” ujar Winda (35), seorang warga di Jalan Modang, Kecamatan Tanah Grogot.

Winda berharap agar Pemerintah Kabupaten Paser lebih serius dalam menangani masalah banjir ini, karena hingga saat ini belum ada solusi yang tegas. Saat ini, Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Paser dan Camat Tanah Grogot belum dapat dikonfirmasi. Sementara itu, hujan masih terus mengguyur daerah tersebut. (bs)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img