spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hetifah: Kebudayaan Butuh Panggung untuk Berekspresi yang Bertoleransi

SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dr Hetifah Sjaifudian MPP bekerja sama dengan Balai Media Kebudayaan (BMK) Direktorat Jendral (Ditjen) Kebudayaan Kemenbudristek RI, mengadakan acara Diskusi Kebudayaan dengan tema Inspirasi, Eksplorasi, dan Visualisasi Konten Kebudayaan. Acara ini diadakan di Ballroom Hotel Aston Samarinda pada Senin (13/11/2023).

Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah provinsi Kaltim, seperti Disdikbud Kaltim, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Asli Nuryadin, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Kadisporapar) Samarinda, Muslimin, serta para pelajar dan mahasiswa.

Hetifah menyampaikan bahwa penting bagi kita untuk tidak hanya menjamin ketersediaan panggung untuk berekspresi, tetapi yang lebih penting adalah panggung interaksi yang bertoleransi. Karena inti dari kebudayaan adalah kegembiraan.

“Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengadakan Diskusi Kebudayaan dengan tema Inspirasi, Eksplorasi, dan Visualisasi Konten Kebudayaan,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Kepala BMK Kemendikbudristek, Retno Raswaty, menyambut baik kegiatan  Diskusi Kebudayaan dengan tema Inspirasi, Eksplorasi, dan Visualisasi Konten Kebudayaan. Menurutnya, hal ini sangat penting untuk sering diadakan sebagai wadah mengekspresikan diri.

Di sela-sela sambutannya, Retno  juga memperkenalkan platform media milik BMK Kemendikbudristek yaitu kanal Indonesiana TV. Platform ini merupakan wadah untuk menyebarkan konten-konten budaya lokal seluruh Indonesia yang dimiliki oleh Balai Media Kebudayaan Direktorat Jendral (Ditjen) Kebudayaan Kemenbudristek RI.

Penulis : Hanafi
Editor : Nicha Ratnasari

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img