spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hanya 8 Bakal Calon DRD RI yang Memenuhi Syarat

PASER – Rekapitulasi verifikasi faktual (verfak) sebaran dukungan terhadap 21 Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah menyampaikan hasilnya ke KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

“Hasilnya itu sudah kami rekap dan sudah menyampaikan datanya ke KPU. Jumlah bakal calon yang ada sebaran dukungan minimal di Kabupaten Paser, sebanyak 21 bakal calon DPD RI,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi.

Dari 21 nama itu, hanya 8 nama yang Memenuhi Syarat (MS), sementara yang lainnya Belum Memenuhi Syarat (BMS). Hasil itu diketahui setelah Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan verfak, sejak 6 Februari hingga 26 Februari 2023.

“Selebihnya itu, statusnya belum memenuhi syarat. Bagi bakal calon DPD yang masih belum memenuhi syarat, diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan,” tambahnya.

Dijadwalkan, penyerahan syarat dukungan minimal perbaikan untuk Bakal Calon DPD RI, dimulai pada 2 Maret hingga 11 Maret 2023. Adapun syarat dukungan perbaikan itu, dengan mengganti jumlah dukungan yang belum memenuhi syarat.

Selanjutnya, KPU Provinsi akan menerima dokumen syarat minimal dukungan perbaikan. Usai dilakukan verifikasi administrasi perbaikan, selanjutnya akan dilakukan rekapitulasi kembali oleh KPU Provinsi.

“Tahap selanjutnya akan dilakukan analisa oleh KPU Provinsi dan akan dilanjutkan oleh KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi administrasi perbaikan kedua,” beber Ahyar.
Pentingnya dilakukan tahapan ini sebagai syarat awal dalam melanjutkan tahapan selanjutnya. Jika dalam hal perbaikan nanti masih belum memenuhi syarat, maka bakal calon dianggap gugur.

“Setelah tahapan itu sudah terpenuhi dan syarat minimal dukungan masih kurang, maka bakal calon DPD tidak bisa lanjut ke tahap verifikasi ulang dengan artian tidak memenuhi syarat untuk lanjut,” tegasnya.

Diketahui, dukungan yang diterjunkan sbanyak 2.055 KTP. Verfak terhadap ribuan warga ber KTP Kabupaten Paser itu, merupakan sampel. Dalam prosesnya, tahapan ini dilangsungkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di 10 Kecamatan.

Daftar bakal calon DPD RI yang Memenuhi Syarat (MS):
1. Zainal Arifin
2. Aji Mini Mawarni
3. Bambang Susilo
4. Emir Moeis
5. Rendi Susiswo Ismail
6. Naspi Arsyad
7. Andi Sofyan Hasdam
8. Abdul jawat

Daftar bakal calon DPD RI yang Belum Memenuhi Syarat (BMS:
1. A. Zaldy Irza Pahlevy Abdurrasyid
2. Sudarmo
3. Andi Fathul Khair
4. Dody Rondonuwu
5. Fahrur Razi
6. Habib Ahmad Bahasyim
7. Fajar Abdul Gaffar
8. Kamal Harpa
9. Marthinus
10. Muhammd Fathur Rahman Al Kutai
11. Nanang Sulaiman
12. Sinta Rosma Yenti
13. Sumadi
14. Yulianus Henock Sumual. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img