spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gugatan Batas Wilayah Sidrap Ditolak MA, Pemkot Ajukan Lagi ke MK

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait batas wilayah Kampung Sidrap. Namun sayangnya, gugatan tersebut resmi ditolak.

Kampung Sidrap telah masuk dalam wilayah Kutai Timur (Kutim) yang mana putusan tersebut telah Permendagri mengenai Tapal Batal Wilayah tang diumumkan tahun 2023 kemarin.

Pemerintah Kota Bontang melalui Kuasa Hukumnya, Hamdan Zoelva, sebelumnya telah menggugat ke MA terkait Permendagri Nomor 25 tahun 2005 tentang Tapal Batas Kampung Sidrap serta Undang-Undang Nomor 47 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutim, dan Kota Bontang.

Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kota Bontang, Andi Kurniawan menjelaskan bahwa pemkot kini telah melakukan kembali gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait wilayah Kampung Sidrap.

“Kami sudah masukkan gugatan lagi ke MK dan sekarang sedang berproses,” jelasnya saat dihubungi, Senin (6/5/24).

Pasalnya, masyarakat Sidrap sendiri ber KTP di Kota, sementara wilayahnya masuk dalam Kecamatan Teluk Pandan, Desa Martadinata. Wilayah tersebut seluas 174 hektare yang dihuni lebih dari 3.000 warga dengan total 7 RT.

Penulis: Syakurah
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img