spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gila, Bocah 5 Tahun di Samarinda Alami Kekerasan Seksual dengan Dimasukkan Besi Gorden yang Diduga oleh Anak Pengasuhnya

SAMARINDA – Seorang bocah perempuan berusia 5 tahun di Kota Samarinda, menjadi korban pelecehan seksual oleh anak di bawah umur.

Kejadian pilu tersebut, diceritakan langsung oleh ibu korban yang mengatakan korban sempat mengalami demam, hingga akhirnya mengakui apa yang terjadi dengan dirinya.

Ibu korban meminta Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) untuk mendampingi pelaporan kasus yang dialami oleh Kumala (nama samaran).

Ketua TRC PPA Rina Zainun menjelaskan, pada September 2023 lalu, ibu korban mendapatkan seorang wanita pengasuh untuk anak perempuannya, yang mana setiap harinya sang pengasuh harus mengasuh Kumala di kediaman Kumala.

“Pada Oktober 2023, sang pengasuh ini meminta kepada ibu korban untuk mengasuh Kumala di rumahnya saja. Awalnya ibu korban merasa keberatan, karena di rumah pengasuhnya ada suami dari si pengasuh, dan anak laki-lakinya yang berusia 15 tahun. Tetapi pengasuh kekeh menyakinkan ibu Kumala, bahwa dirinya bisa mengasuh dengan telaten, dan tidak meninggalkan Kumala sedikitpun,” jelas Rina Zainun, Selasa (26/3/2024).

Lebih lanjut, karena ibu Kumala terus mendapat penekanan dari pengasuh anaknya, akhirnya setuju bahwa Kumala diasuh di rumah pengasuh.

Singkatnya, pada bulan Februari 2024, Kumala mengalami demam, dan dibawa sang ibu ke tempat pijat di sekitar rumahnya.

“Pada bulan Februari 2024 tanggal 11, Kumala ini demam. Ibunya berpikiran mungkin anaknya kelelahan, dan akhirnya dibawa ke tempat pijat. Di tempat pijat, justru Kumala bercerita kepada orang yang memijatnya apa yang sudah dialaminya, dan orang tersebut memberitahu ibu korban (Kumala),” ujarnya.

Diketahui, Kumala mengaku ia merasakan sakit di bagian alat kelaminnya. Yang mana, menurut pengakuan Kumala, anak dari pengasuhnya yang baru berusia 15 tahun itu telah melakukan kekerasan seksual terhadapnya.

“Kumala ini ingat orangnya siapa yang melakukannya, terduga pelaku ini adalah anak dari pengasuhnya yang berusia 15 tahun. Pengakuan dari korban, terduga pelaku ini memasukkan jarinya ke bagian alat kelamin Kumala,” beber Rina.

Merasa tak terima dengan apa yang dialami buah hatinya, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek yang ada diwilayahnya.

“Tepat 13 Maret 2024, ibu korban meminta pendampingan kepada TRC PPA. Dan korban telah melakukan visum, dan menurut dokter, terdapat lebam di kemaluannya, dan terdapat infeksi jamur,” imbuhnya.

Kemudian, korban juga sempat memberitahukan kejadian tersebut kepada sang pengasuhnya, namun tidak digubris.

“Terbaru korban sempat mengaku kepada ibunya sambil menunjuk ke besi gorden yang ada di rumahnya, kata Kumala di kelaminnya juga dimasukkan besi seperti itu oleh terduga pelaku. Pihak kepolisian masih terus mengumpulkan bukti-bukti yang ada, dan terduga pelaku belum mendapatkan panggilan, apalagi terduga pelaku ini masih di bawah umur, penyelidikan akan menggunakan sistem peradilan anak,” katanya.

Terakhir, Rina juga mengimbau kepada seluruh masyarakat bahwa jangan pernah berlindung pada bawah umur. Pasalnya, anak di bawah umur pun dapat dipidanakan menggunakan pasal darurat, dan penyelidikan menggunakan sistem peradilan anak.

“Untuk saat ini korban dan keluarga dari terduga pelaku sudah tidak berkomunikasi. Korban juga merasa ketakutan jika disebutkan nama dari terduga pelaku tersebut,” pungkas Rina.

Penulis : Ernita
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img