spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Pengedar Sabu Ditangkap, Hasil Pengungkapan Kasus IRT di Api-Api

BONTANG – Pengungkapan jaringan pengedar sabu-sabu dalam Operasi Antik 2021 di wilayah hukum Polres Bontang terus berlanjut. Terbaru, Satresnarkoba Polres Bontang meringkus dua pemakai sekaligus pengedar sabu-sabu, Minggu (19/9/2021). Keduanya adalah Ferti (38) warga Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat, serta Satir (44) warga Kecamatan Bengalon, Kutai Timur.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas AKP Suyono mengatakan, keduanya ditangkap atas hasil pengembangan kasus Ana (31). l Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kelurahan Api-Api yang diringkus Satresnarkoba karena kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 0,78 gram.

Dari hasil gelar perkara, kata Suyono, Ana membeli barang haram tersebut usai menerima transfer uang dari Satir senilai Rp 1,3 juta. Sebagian sabu-sabu itu kemudian dijual oleh Ana dan Ferti, sisanya dikonsumsi bersama-sama. “Ada sedikit (sabu-sabu) yang disembunyikan Ana, dan itulah yang kami amankan kemarin,” ujar Suyono, Selasa (21/9/2021).

Atas pengungkapan kasus tersebut, Fetri dan Satir kini menyusul Ana menyandang status tersangka. Ketiganya merupakan residivis kasus yang sama. Mereka kembali berulah setelah belum lama ini bebas dari penjara. Oleh penyidik, mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1, Undang- Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Ana ditangkap di rumahnya di Jalan Taekwondo I RT 10 Kelurahan Api-Api, Minggu (19/9/2021). Selain sabu-sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu timbangan digital, satu pipet kaca berisi sabu-sabu, plastik klip, alat isap (bong), satu HP, dan satu sendok takar. (bms)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img