spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Nilai Raperda RTRW Samarinda Terburu-buru Disahkan

SAMARINDA – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda sebut kegiatan rapat paripurna terkait pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) pada tanggal 14 Februari 2023 lalu tak melewati tahapan yang benar.

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra mengatakan bahwa seharusnya, paripurna bisa terlaksana jika ada rekomendasi dari Bapemperda. Namun, pada rapat paripurna 14 Februari lalu terdapat anggota DPRD Samarinda yang tidak hadir.

Terkait dengan hal itu, Samri pun mengklarifikasi terkait ketidakhadiran sebagian anggota DPRD Samarinda di rapat tersebut.

Ia menilai, jika Pemkot berusaha mempercepat pengesahan Raperda RTRW demi kepentingan bangsa, begitu juga dengan pihaknya.

“Ada hal-hal yang sangat krusial perlu kami tegakkan. Peninjauan kembali Raperda RTRW yang kemarin gagal disahkan,” ucap Samri saat menggelar konferensi pers di Gedung DPRD Samarinda, Kamis (16/2/2023).

Dari rapat Bapemperda yang dilakukan 13 Februari 2023 lalu, Samri menyebutkan bahwa, pembentukan Raperda RTRW Samarinda 2022-2042 berasal dari inisiatif Pemkot Samarinda.

Namun raperda tersebut, ujar Samri, tidak sesuai dengan mekanisme yang semestinya. Ia menjelaskan pertama, tidak ada pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW Samarinda 2022-2042 dan tidak ada pandangan umum dan pendapat akhir fraksi terhadap Raperda RTRW.

BACA JUGA :  Empat Mahasiswa Unmul Bikin Bangga Indonesia, Raih Penghargaan di Istanbul Youth Summit 2021

Selain itu, Bapemperda sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) juga tidak diberi kesempatan untuk melaksanakan tugas dan wewenang sesuai peraturan DPRD Samarinda Nomor 2/2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Berdasarkan hasil rapat internal pada 13 Februari lalu, kami mengirim surat ke Ketua DPRD Samarinda Nomor 11/II/Bapemperda//020 perihal peninjauan ulang terkait Raperda RTRW Samarinda yang meminta agar mengirim surat ke wali kota untuk menunda rapurnya,” ungkapnya.

Ia juga mengaku keberatan dengan Berita Acara Nomor 650.05/1015/100.07 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono dan Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

Sementara itu, Bapemperda mengaku belum menyepakati terkait substansi Raperda RTRW. Dan, berita acara dibuat tidak berdasarkan mekanisme dan penandatanganan Ketua DPRD Samarinda diduga sengaja dipalsukan. Dugaan itu mengacu pada pengakuan Ketua DPRD Samarinda pada rapat forum tertutup yang dihadiri Forkopimda Samarinda.

“13 Februari lalu pukul 14.00 Wita, diadakan rapat antara pimpinan DPRD dan wali kota, pada saat rapat tersebut Ketua DPRD Samarinda membantah menandatangani Berita Acara Nomor 650.05/1015/100.07,” katanya.

BACA JUGA :  Kedapatan Bawa Sabu, Dua Pria Dibekuk Polresta Samarinda

“Sebelumnya kami sampaikan bahwa pengesahan Raperda RTRW ini ditunda karena ada mekanisme yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Bahkan diduga proses lahirnya rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN itu cacat hukum dan prosedural,” ujarnya.

Sebab itu, Samri mengatakan bahwa pihaknya hendak memperbaiki proses tersebut agar bisa menghadirkan produk hukum yang berkualitas. Lanjutnya, Kemendagri mengarahkan dan memberi ruang ke DPRD Samarinda untuk melakukan penundaan dengan syarat, DPRD Samarinda harus bersurat ke Kemendagri.

“Proses kami jalankan sampai permasalahan internal selesai. Baru bisa kami sahkan. Tapi wali kota tetap bersikukuh ingin mengesahkan. Padahal kami sudah sampaikan alasannya, ini cacat prosedural dan hukum,” ujar Samri.

“Kalau Wali Kota ambil alih keputusan ini dengan menggunakan PP Nomor 21/2021, ada kewenangan wali kota ya kami persilakan. Tapi kalau masyarakat ada keberatan dan demo, jangan ke kami. Kami melepas diri. Kami serahkan ke Pemkot,” lanjutnya.

Pada rapat 14 Februari lalu, pengesahan Raperda RTRW di Gedung DPRD Samarinda diketahui hanya dihadiri oleh 10 anggota saja serta 1 unsur pimpinan DPRD.

BACA JUGA :  16 Pasangan Bukan Suami-Istri di Samarinda Kena Razia

Hasilnya, rapat tak mencapai kuorum. Sebab rapat paripurna harus dihadiri setidaknya 50 persen plus 1 dari keseluruhan anggota DPRD Samarinda.

Tak mencapai kuorum, maka Wali Kota Samarinda Andi Harun langsung menyatakan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terkait perda RTRW.

Andi Harun menyatakan dirinya berpegang pada aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Jika kepala daerah tidak melaksanakan, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Andi Harun.

Dia menyebut, pemkot sudah menyurati DPRD Samarinda pada pekan lalu untuk sesegera mungkin melakukan pengesahan Raperda RTRW Samarinda. Mengingat, pihaknya juga diberikan persetujuan oleh Kementerian ATR/BPN untuk mengesahkan perda tersebut.

“Kami sudah minta dispensasi, jadi kewenangan kepala daerah sesuai dengan peraturan pemerintah dan Permendagri akan kami laksanakan,” ujarnya. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img