spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kedapatan Bawa Sabu, Dua Pria Dibekuk Polresta Samarinda

SAMARINDA – Satresnarkoba Polresta Samarinda telah melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan menangkap dua orang pelaku di Jalan P. Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda menjelaskan kronologis kejadian yaitu, pada hari Kamis (26/10/2023), diterima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa di Jalan P. Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian dilakukan observasi dengan cermat oleh anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda. Sekitar pukul 20.00 Wita, pelapor dan saksi mencurigai seorang laki-laki yang sedang duduk diatas 1 unit kendaraan R2 Merk Honda Beat Warna Hitam dengan Nopol KT-2937-MS. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut yang berinisial AW.

Ditemukan barang bukti berupa 2 poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram bruto yang terbalut 1 lembar tisu warna putih yang ditemukan di kantong celana belakang sebelah kiri pelaku. Dilakukan interograsi terhadap pelaku mendapatkan 2 poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram bruto dari seseorang laki-laki berinisial AS yang beralamat di Jalan P. Suryanata Gg. Sempurna RT.15, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Kemudian pelapor dan saksi melakukan pengembangan dan mengamankan AS yang berada didalam rumahnya yang beralamat di Jakan P. Suryanata Gg.Sempurna dan ditemukan barang bukti 1 unit HP Android merk Samsung warna Hitam.

BACA JUGA :  Pokja 30 Kaltim Laporkan Temuan Pelanggaran Etika Peserta Calon Anggota KPU

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang buktinya diamankan di Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (rls)

Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img