spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Minta Transparansi Jaminan Tambang yang Jadi Temuan BPK

SAMARINDA – Ada sejumlah temuan menyangkut pertambangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemprov Kaltim tahun 2021. Hal ini disorot DPRD Kaltim yang meminta transparansi dana jaminan tambang.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim M Udin menyatakan, dalam LHP BPK terdapat temuan-temuan yang tidak sesuai dengan ketentuan seperti jaminan kedaluwarsa sebesar Rp1,7 triliun dan USD 1,6 juta. Lalu, jaminan kesungguhan yang belum dicatat sebesar Rp 593 juta.

Disebutkan pula terdapat potensi jaminan kesungguhan hilang sebesar Rp 1,07 triliun. Dan bunga jaminan kesungguhan yang digunakan kabupaten kota sebesar Rp 87 juta serta inventarisasi potensi rekening jaminan tambang baik pokok maupun bunga.

“Pada dasarnya yang disampaikan jaminan kesungguhan termasuk juga jamrek (jaminan reklamasi, Red.) oleh BPK. Karena ada temuan Rp 1,7 triliun. Selama ini kan kita tidak tahu ini bagaimana, sudah dikembalikan atau belum dan sebagainya. Kita minta Pemprov dalam hal ini Dinas ESDM dan DPMPTSP untuk transparan,” terangnya Senin (27/6/2022).

Menurut politisi Golkar ini, ada kemungkinan persoalan ini terjadi bahkan sebelum peralihan kewenangan pertambangan ditarik ke pemerintah pusat. Untuk itu dinas terkait diminta untuk segera meluruskan terkait temuan dari BPK RI tersebut.

“Menjadi PR (Pekerjaan Rumah, Red.), sebulan-kan harus segera ditindaklanjuti. Kita pastinya akan memanggil dinas terkait agar semua terang benderang. Jangan sampai ada dana sebesar itu kita tidak mengetahui dan mengontrolnya,” tandasnya.

Sebagai informasi beredar surat yang ditandatanganii Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi tanggal 6 Juni 2020 perihal tindaklanjut hasil pemerikasaan BPK RI atas laporan keuangan Pemprov tahun 2021. Surat tersebut ditujukan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.

Dalam surat ini, pihak yang dituju diminta untuk segera melakukan tindaklanjut dan menyampaikan BPK RI perwakilan Kaltim dan tembusannya disampaikan kepada Inspektorat Kaltim paling lambat sebulan setelah menerima surat.

Media Kaltim telah menghubungi Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan. (eky)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img