spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disnaker Buka Posko Pengaduan, Karyawan Bisa Laporkan Perusahaan Langgar UMK

BONTANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang akan membuka posko pengaduan. Posko ini ditujukan bagi karyawan yang ingin mengadukan perusahaan  pelanggar Upah Minimum Kota (UMK), yang telah ditentukan beberapa waktu lalu.

Kadisnaker Bontang, Abdu Safa Muha mengatakan, leading sektor dari posko ini adalah bagian Hubungan Industrial (HI), Disnaker Bontang. Selain menyampaikan aduan ke HI, karyawan juga bisa melaporkan langsung ke Kadisnaker Bontang.

“Setiap aduan pasti akan ditindaklanjuti,” ucap Safa.

Lanjutnya, survei telah dilakukan Disnaker bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) mengenai pengupahan. Bagi perusahaan atau pengusaha yang mengupah sesuai dengan kuota pengupahan, namun masih di bawah UMK, akan membentuk forum komunikasi guna mencari penyebab dan solusi yang harus dilakukan

“Di forum komunikasi ini akan dicarikan solusi. Karena batasannya tadi, tidak bisa kurang dari 50 persen,” imbuhnya.

Dengan begitu, Safa mengharapkan bagi perusahaan-perusahaan besar dapat memenuhi UMK, dengan mempertimbangkan aspek-aspek perusahaan.

Sementara Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSP KEP) Bontang, Supriyadi mengatakan, kenaikan UMK sudah sesuai dengan kesepakatan yang masuk dalam Depeko.

“Semua sudah sesuai kesepakatan. Di sana (Depeko) sudah dibicarakan secara objektif. Sudah lebih baik dari sebelum-sebelumnya,” kata Supriyadi kepada Radarbontang.com.

Dirinya mengungkapkan, ketika ditanyakan mengenai kenaikan yang diinginkan, Ia menyebutkan meminta untuk kenaikan sebesar 15 persen.

“Kalau secara subjektif ditanyakan kita maunya kenaikan sebesar 15 persen. Semakin tinggi semakin kuat juga daya beli buruh. Upah jadi kekuatan bagi buruh untuk mencapai kesejahteraannya,” tutupnya. (yah)

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img