spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dishub Samarinda Akan Berlakukan Parkir Non Tunai Mulai 1 Juli 2024

SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda akan memberlakukan sistem parkir non tunai mulai 1 Juli 2024. Hal ini dilakukan Dishub Kota Samarinda, guna mencegah terjadinya parkir liar.

Dishub Samarinda juga akan berlakukan sistem parkir berlangganan agar mempermudah masyarakat apabila akan memarkirkan kendaraan di pusat perbelanjaan dan jalan perkotaan di Kota Tepian.

Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu membeberkan, bahwa tata cara untuk melakukan pendaftaran parkir yakni dengan cara membuka halaman melalui website browser dengan link pendaftaran : https://rpa.bankaltimtara.co.id/parkir/prkbtjuadd

Sebelum melakukan pendaftaran, perlu untuk melengkapi berkas terlebih dahulu sesuai dengan jenis berlangganan menggunakan QRIS dan simpan bukti pembayarannya.

“Lengkapi data-data pendaftaran yang ada di website browsernya. Termasuk bukti pembayaran juga di input ke dalamnya,” ujarnya.

Manalu–sapaan akrabnya, juga mengingatkan kepada masyarakat Kota Samarinda sebelum mendaftar, berkas yang telah disiapkan agar bisa di cek kembali data yang telah diinput.

“Pastikan kembali data yang telah diinput benar. Lalu klik untuk konfirmasi, nantinya data yang telah dikonfirmasi akan di validasi oleh petugas dan akan dibuatkan kartu berlangganan,” beber Manalu.

Maraknya parkir liar di badan jalan di Kota Samarinda menjadi sorotan utama yang menyebabkan terjadinya kemacetan di beberapa titik-titik jalan di Kota Samarinda.

Kendati demikian, Dishub Kota Samarinda berupaya mengusulkan solusi dengan mendorong masyarakat untuk berlangganan parkir.

Langkah ini juga bertujuan untuk mengatasi permasalahan parkir liar yang meresahkan masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.

Manalu mengatakan, dengan adanya parkir berlangganan sangat penting bagi kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di tepi jalan umum lebih dari 6 jam.

Maka itu wajib dikenakan biaya parkir berlangganan dengan tarif sesuai dengan peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2023 tentang perparkiran.

“Berkas yang disiapkan untuk mendaftar yakni KTP, STNK, dan foto kendaraan, wajib memiliki internet atau Mobile Banking untuk pembayaran via QRIS,” ucap Manalu.

Hal ini diharapkan dapat mempermudah proses pembayaran dan meminimalisir kebocoran PAD Kota Samarinda.

“Kita kasih opsi kemarin parkir berlangganan, parkir non tunai bisa dijalankan kecuali di dalam ruangan seperti gedung parkir. Nah, itu bisa kita tekan untuk non tunai,” imbuhnya.

Terakhir, Manalu juga berharap Kota Samarinda yang dari sisi retribusi parkir bisa meningkat dan ini semua dukungan juga dari masyarakat Samarinda. Kemudian, masyarakat bisa terbiasa menggunakan cashlessnya tidak lagi menggunakan tunai termasuk di pusat perbelanjaan di Kota Samarinda.

Penulis: Ernita
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img