spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dilaporkan Mencuri HP, Ternyata Residivis Curanmor

SAMARINDA– Anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang  meringkus seorang residivis  pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 3 tempat di wilayah Samarinda.

Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan pencurian HP merek OPPO A3s pada Jumat (29/4/ 2022) pagi di Jl Mugirejo RT003 Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.

Dalam laporannya, pemilik mengaku meletakan HP di lantai ruang tamu. Melihat kesempatan itu, pelaku masuk melalui pintu utama yang tidak terkunci, dan langsung mengambil HP.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta, kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sungai Pinang.

Dari hasil rangkaian penyelidikan,  polisi akhirnya menangkap pelaku yang diketahui berinisial AT alias John (32) pada Minggu (8/5/2022)  sekitar pukul 02.00 Wita, di Muara Badak, Kabupaten Kutai Kertanegara.

“Setelah kami lakukan penyelidikan ternyata pelaku merupakan residivis kasus curanmor dan dari tangannya petugas mengamankan tiga unit  motor,” ucap Kapolsek Sungai Pinang, AKP Noordhianto saat dikonfirmasi, Senin (9/5/2022).

Dari hasil interogasi awal, AT mengaku merupakan warga Jalan M Jafar Gang Tambak, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kertanegara.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor dari TKP yang berbeda. “Pelaku merupakan seorang residivis curanmor yang sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama,” jelasnya.

Akibat perbuatannya , AT  digelandang ke Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses  hukum lebih lanjut. “AT ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian,” pungkasnya. (vic)

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img