spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diduga Gelapkan Pembayaran Katering, KPU Balikpapan Dipolisikan

BALIKPAPAN – Seorang pengusaha katering Umi Latifa melaporkan KPU Kota Balikpapan atas kasus dugaan penggelapan pembayaran ke Polresta Balikpapan dan Kejaksaan Negeri Balikpapan.

Umi Latifa yang memiliki usaha katering bernama CV Cahaya Barokah Mandiri, mempertanyakan pembayaran katering yang dipesan KPU Kota Balikpapan sejak Desember 2022 hingga Februari 2023.

“Penawaran kerjasama tersebut awalnya bukan langsung dari KPU. Tetapi ada seorang marketer yang menawarkan kepada kami sekitar November 2022,” ujar Umi di kediamannya, Kamis (18/5/2023).

Lebih lanjut, Umi Latifa menjelaskan bahwa marketer tersebut adalah seorang pria bernama Zubaidi. Terkesan menjanjikan, Umi pun menerima tawaran dari Zubaidi. Terlebih lagi, usaha kateringnya bukan kali pertama dipercaya lembaga negara.

Selama periode penyediaan katering, Umi mengklaim bahwa ia telah menyelesaikan tugasnya sesuai dengan kesepakatan. Pada tanggal 14 Februari 2023, penyediaan katering berjalan lancar.

“Pembayaran seharusnya dilakukan pada bulan tiga (Maret 2023), dan kami mengirimkan invoice. Dalam invoice tersebut, kami juga mencantumkan instruksi agar pembayaran dilakukan melalui rekening perusahaan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Waspada Karhutla, BMKG Balikpapan Deteksi 36 Titik Panas di Kaltim

Namun, Zubaidi malah menyatakan bahwa pembayaran tagihan akan dilakukan pada bulan Mei 2023. Umi dengan tegas menolak.

Menurut Umi, pembayaran pada bulan Mei 2023 terlalu lama. Terlebih lagi, menurutnya, bisnisnya sudah mengalami inflasi.

“Jumlah tagihan sekitar Rp 157 juta dari 6 kali penyediaan katering,” tambah Umi.

Ia bahkan mendatangi langsung kantor KPU Kota Balikpapan untuk menagih pembayaran tersebut. Namun, ia mendapatkan informasi bahwa pembayaran telah dilakukan kepada Zubaidi.

“Saya kaget mendengar hal tersebut. Padahal, saya sudah mencantumkan di invoice agar pembayaran dilakukan langsung kepada saya. Tapi malah dibayarkan kepada Zubaidi secara tunai,” tegasnya.

“Saya memberikan pilihan transfer yang lebih mudah dan tidak berisiko. Mengapa mereka memilih membayar secara tunai? Mereka membayar kepada orang lain,” tambah Umi lagi.

Umi menjelaskan bahwa Zubaidi sendiri telah membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang tersebut kepada KPU Kota Balikpapan paling lambat tanggal 15 April 2023.

Namun, karena tidak ada kabar mengenai pengembalian tersebut, Umi mengirim somasi sebanyak 2 kali terlebih dahulu. Hingga akhirnya pada tanggal 17 April 2023, Umi melaporkan kasus ini ke Kepolisian dan Kejaksaan.

BACA JUGA :  Sengketa Lahan Berubah Jadi Penganiayaan Brutal di Balikpapan, Pelaku Ditangkap Polisi

Sementara itu, Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya permasalahan tersebut. Bahkan, Noor Thoha menegaskan bahwa pihaknya siap untuk menjalani proses hukum yang berlaku. “Kami siap jika dipanggil. Kami mendukung penegakan hukum,” singkatnya. (Bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img