spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sengketa Lahan Berubah Jadi Penganiayaan Brutal di Balikpapan, Pelaku Ditangkap Polisi

BALIKPAPAN– Pria berinisial HA (56) di Kota Balikpapan ditangkap polisi karena terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat, yang terjadi pada Kamis (31/8/2023) sekitar pukul 14.30 WITA.

Kejadian ini berawal di Jalan M Matroji RT 83 PJHI Dalam, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, ketika seorang saksi bernama Agus Rudiyanto sedang melakukan pengukuran lahan milik korban bernama Karsiyani (41).

Namun, ketika sedang melakukan pengukuran di batas antara lahan korban dan pelaku, Agus ditegur oleh pelaku karena telah memasuki lahan milik pelaku. Agus segera melaporkan insiden tersebut kepada korban. Korban pun datang ke lokasi untuk berbicara dengan pelaku.

“Kemudian terjadi perselisihan dalam pengukuran dan percecokan mulut antara korban dan pelaku,” ujar Kapolsek Balikpapan Timur, AKBP Puji Purwanto, pada Jumat (1/9/2023).

Puji Purwanto menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam perselisihan tersebut, korban mengancam akan mempidanakan pelaku. Akibatnya, pelaku emosi dan segera mengambil sebilah parang yang digantungkan dan mengayunkannya satu kali ke arah pelipis korban.

“Korban terjatuh, kemudian mencoba bangkit, tetapi pelaku kembali menyerangnya satu kali lagi, kali ini mengenai leher korban. Warga yang datang ke lokasi segera mengamankan keduanya,” jelasnya.

Korban langsung dibawa ke Puskesmas Manggar oleh warga, sementara pelaku diserahkan kepada petugas Opsnal Polsek Balikpapan Timur yang datang ke tempat kejadian dan mengamankannya untuk proses hukum selanjutnya.

“Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita sebilah parang yang digunakan oleh pelaku untuk menganiaya korban,” tambah Kapolsek Balikpapan Timur.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. (Bom)

Penulis: Aprianto
Editor: Agus Susanto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img